Connect with us

Hi, what are you looking for?

Peta resapan air. (Foto: dok Rivan)

Netizen Mass

Kenapa Wilayah Resapan Air Penting bagi Kuningan?

KUNINGAN (MASS) – Wilayah Kabupaten Kuningan dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, terutama dalam hal ketersediaan air. Fungsi ekologis kawasan, tetap terjaga dengan baik. khususnya daerah resapan air. Pentingnya menjaga wilayah resapan air ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2031.

Perda tersebut menegaskan bahwa wilayah resapan air merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki fungsi utama untuk menyerap air hujan ke dalam tanah, menahan limpasan permukaan, serta menjaga keseimbangan air tanah. Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, pariwisata, dan aktivitas ekonomi lainnya, penetapan kawasan resapan air dalam RTRW menjadi pijakan hukum yang sangat penting. Penetapan ini memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Kuningan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Dalam konteks Kabupaten Kuningan, wilayah resapan air banyak tersebar pada kawasan hutan lindung, daerah pegunungan, zona tangkapan air waduk, serta kawasan sekitar mata air dan sungai. Perda Nomor 26 Tahun 2011 menempatkan wilayah-wilayah tersebut sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya seperti wilayah kecamatan cigugur, mandirancan, pasawahan, nusaherang. Artinya, segala bentuk pembangunan yang berpotensi mengurangi kemampuan tanah menyerap air seperti konversi lahan hutan menjadi permukiman, perkebunan intensif, atau pembangunan konstruksi tanpa izin dilarang atau memerlukan kajian lingkungan mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menyadari pentingnya menyeimbangkan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian ekologi.

Kepatuhan terhadap penetapan daerah resapan air tidak hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Kerusakan pada wilayah resapan air dapat menimbulkan berbagai dampak serius, seperti berkurangnya debit mata air, kekeringan pada musim kemarau, meningkatnya risiko banjir pada musim hujan, erosi tanah, serta terganggunya ekosistem alami. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, aktivitas pertanian, bahkan keberlangsungan hajat masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya terkait perlindungan sumber daya air di Kabupaten Kuningan.

Penjabaran peta resapan air. (Foto: dok Rivan)

Perda RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011–2031 sejatinya menjadi pijakan yang komprehensif untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan tentang kawasan resapan air, Kabupaten Kuningan dapat membangun masa depan yang lebih aman, berkelanjutan, dan tahan terhadap perubahan iklim. Perlindungan wilayah resapan air bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi ekologis bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Adapun pada Pasal 63 Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air meliputi :

a. diperbolehkan melakukan pemanfaatan ruang yang tidak mengurangi fungsi lindung kawasan;
b. diperbolehkan melakukan kegiatan pertanian tanaman semusim atau tahunan yang disertai tindakan konservasi dan agrowisata;
c. diperbolehkan melakukan pemanfaatan ruang untuk RTH;
d. diperbolehkan secara terbatas kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya terbangun penunjang kawasan;
e. luas bangunan maksimum yang diperbolehkan sebesar 10% dari luas kawasan yang diizinkan dengan konstruksi semi permanen dan disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat;
f. diperbolehkan membangun jalan dengan lebar badan jalan 4 meter tidak boleh diperkeras;
g. diperbolehkan membangun jalan transportasi dengan lebar badan jalan 6 meter diperkeras dengan batu tidak diaspal dan tidak dibeton;
h. dilarang melakukan kegiatan budidaya termasuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang menunjang fungsi kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum;
i. dilarang melakukan pengambilan air tanah pada semua kedalaman kecuali untuk keperluan air minum rumah tangga penduduk setempat;
j. dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan
k. dilarang melakukan kegiatan budidaya yang bersifat menutupi infiltrasi air ke dalam

Bila dugaan terbukti melanggar ketentuan di atas maka akan mandapatkan sanksi:

  • Administratif: Pencabutan izin dan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Lingkungan Hidup Kuningan dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 (Pasal 69–73) merupakan sanksi
  • Pidana: Mempidana pelaku baik korporasi maupun pemimpinnya atas perusakan lingkungan. Misalnya, melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan (Pasal 109) atau melebihi kewenangan penggunaan ruang (UU 26/2007). Jika pelanggaran menyebabkan kerugian jiwa atau lingkungan luas, ancaman pidana bertambah. Pejabat yang melanggar perizinan juga dapat dipidana (Pasal 111 UU 32/2009).
  • Perdata: Ganti rugi atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan juga dapat juga berlaku terjadi pada korporasi atau pengelola. UU 32/2009 Pasal 91 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan untuk menuntut ganti rugi akibat pencemaran/kerusakan.

Perlu diketahui bahwa Dalam Peraturan Daerah Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2011-2031 Desa Cisantana masuk dalam Kawasan Resapan Air +175 hektar.

 

Oleh: Rivan Maulana

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version