KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran moratorium penebangan pohon di kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL). Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek yang diterbitkan pada Selasa (2/12/2025).
Surat edaran sendiri ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, BUMS, kepala perangkat daerah Pemprov Jabar, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan moratorium tersebut diterapkan menyusul meningkatnya tekanan terhadap APL dan kawasan hutan akibat maraknya aktivitas penebangan, baik legal maupun ilegal, yang dikhawatirkan akan mengganggu fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan perlunya tindakan pencegahan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi daerah tangkapan air, selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
KDM sapaan akrabnya, menyebutkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya berkewajiban mengendalikan alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Moratorium berlaku untuk kegiatan penebangan pohon pada kawasan hutan produksi dengan kelerengan di atas 26 persen, kawasan hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, kawasan hutan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh dinas terkait, serta areal penggunaan lain dengan kelerengan diatas 26 persen dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana alam,” ujar KDM dalam surat tertulisnya.
Meski demikian, SE tersebut terdapat beberapa pengecualian yang tetap diperbolehkan, diantaranya penebangan untuk kepentingan mitigasi bencana seperti penanganan pohon tumbang yang membahayakan keselamatan warga, penanggulangan kebakaran hutan (sekat bakar).
Selain itu ada juga yang masuk dalam pengecualian, seperti kegiatan penelitian ilmiah yang telah disetujui pemerintah, penebangan terbatas untuk kebutuhan silvikultur tertentu berdasarkan rekomendasi teknis serta kegiatan yang tidak dapat dihindarkan karena menyangkut kepentingan publik.
“Moratorium diberlakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kondisi hujan,” jelasnya.
Pemprov Jabar mengimbau seluruh bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal, badan usaha milik negara maupun daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar mengambil langkah-langkah yang selaras dan mendukung pelaksanaan moratorium tersebut. (didin)
