Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Kasus Dugaan Pelanggaran Moral oleh Dua Anggota DPRD Kuningan Harus Diungkap Terbuka

KUNINGAN (MASS) – Saya sebagai Masyarakat Sipil, menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya respons dan sikap tertutup Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota DPRD berinisial T dan S.

Pada 2 Juni 2025, sejumlah unsur masyarakat—termasuk Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK), mahasiswa, perwakilan ormas, dan tokoh agama—telah melaporkan dugaan pelanggaran moral dan norma sosial yang dilakukan oleh dua anggota dewan tersebut.

Namun hingga saat ini BK tidak membuka identitas pelaku secara transparan, Tidak ada sidang etik terbuka atau laporan pemeriksaan resmi, Tidak ada sinyal kuat dari BK untuk menjalankan fungsinya secara tegas dan independen

Saya sebagai masyatakat meminta Transparansi Penuh, BK wajib menyampaikan ke publik proses penanganan laporan serta mengungkap siapa sosok T dan S.  Sidang Terbuka & Sanksi Tegas dari BK bila terbukti bersalah, maka BK harus mengeluarkan rekomendasi sanksi etik keras, termasuk pemecatan, tanpa intervensi kekuasaan partai politik.

Pemulihan Wibawa DPRD, DPRD adalah lembaga terhormat. Perlindungan terhadap pelanggar etik justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh anggota dewan yang bekerja dengan baik.  Etika publik bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap lembaga wakilnya.

Masyarakat akan terus mengawal proses ini, termasuk melalui aksi terbuka, petisi publik, serta desakan kepada partai politik untuk tidak menjadi benteng perlindungan bagi pelanggar etika.

Oleh: Genie Wirawan Rafi, Aktivis HMI

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version