KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan anyar, AKBP M Ali Akbar, melalui Sat Reskrim Polres Kuningan mulai mengungkap maraknya kasus pencurian motor (curanmor).
Teranyar, Polres Kuningan berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku curanmor dan penadah, yakni R (39) buruh Tani asal Oku Timur Sumatera, dan TAS (27), sopir asal Lampung.
Tersangka R, ditangkap atas tuduhan mencuri motor milik M Azaria Mahardika (23) warga Bandorasa Wetan, yang kendaraanya terparkir di RS Permata Jalan Cut Nyak Dien Kuningan.
Modusnya, R melakukan pencurian dengan masuk ke area parkir yang sepi. R membuka tutup stop kontak menggunakan magnet, lalu merusak kunci kontak dengan kunci leter L dengan mata kunci yang dipipihkan.
Tersangka, kemudian membawa motor keluar parkir dengan menerobos plang yang saat itu bersamaan terbuka dengan mobil yang keluar dari area parkir.
Usut punya usut, tersangka R merupakan spesialis pencuri motor di rumah sakit. Ia dikabarkan sudah mencuri di 8 rumah sakit yang berbeda, mulai dari yang ada di Cirebon, Bogor, Subang dan Karawang.
Pelaku lainnya, TAS, ditangkap karena melakukan penadahan. Ia membeli motor curian dari R, dengan harga Rp 3,7 juta. TAS dan R, bertemu di Terminal Bekasi untuk transaksi motor.
TAS yang juga sopir Bus Lampung-Bekasi, kemudian memasukan motor tersebut ke bus yang disopirinya untuk dibawa dan digunakannya sendiri.
“Saat kejadian, Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan olah TKP dan mengecek CCTV di seputaran TKP,” kata Kapolres Ali Akbar.
Setelah itu, dilakukan penyelidikan bersama antara Subnit Resmob Satreskrik Polres Kuningan dengan Unit Reskrim Polsek Kuningan. Didapatilah identitas terduga pelaku pencurian.
“Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, Subnit Resmob Polres Kuningan dan Unit Reskrim Polsek Kuningan mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di wilayah Kuningan. Tim berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku di RS Sekar Kamulyan Cigugur pada saat akan kembali melakukan pencurian R2,” imbuhnya.
Pasca itulah dilakukan penggeledahan dan ditemukan kunci leter T berikut mata kuncinya. Saat dilakukan introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di halaman RS Permata.
Tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara TAS, dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. (eki)