KUNINGAN (MASS) – Jalur Lingkar Timur-Selatan merupakan sebuah program pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Kuningan-Jawa Barat. Jalan Lingkar Timur sediri sudah rampung dikerjakan dan sudah bisa dioperasikan. Kini Pemkab Kuningan sedang merencanakan pembangunan lanjutan. Yaitu menghubungkan Jalan Lintas Timur dengan Selatan yang membutuhkan total luasan tanah sebanyak 32,417 Ha.
Jalan ini akan melewati lahan tanah beberapa desa yang ada di tiga kecamatan. Diantaranya Desa Windujanten- Kecamatan Kadugede, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Winduhaji, Desa Ancaran, Karangtawang, Cibinuang- Kecamatan Kuningan, dan Desa Sindangsari, Kaduagung, Kertawangunan – Kecamatan Sindangagung. Sehingga memerlukan adanya pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan.
Namun rencana pembangunan infrastruktur Jalan Lingkar Timur-Selatan ini terancam gagal, karena tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) APBN 2023. Pembebasan lahan yang belum selesai sampai bulan Juli 2022 adalah salah satu syarat pendamping dari kementerian PUPR, agar daerah bisa mendapatkan program jalan nasional yang dibiayai oleh pusat (radarkuningan.com, 26/10/2022).
Pemkab Kabupaten Kuningan merencanakan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas sampai pada akhir tahun 2022. Meskipun pemkab sendiri baru mengadakan dana untuk pembebasan lahan tanah sebesar 30 milliar dari total anggaran 65 milliar. Dana ini diambil dari APBD kabupaten Kuningan tahun 2022. Namun faktanya pembebasan lahan hanya diberi waktu sampai bulan Juli 2022. Sehingga kementerian PUPR tidak menganggarkan dana untuk pembangunan JLTS pada DIPA APBN 2023.
Benarkah JLTS dibutuhkan masyarakat?
Sejatinya insfratruktur berfungsi sebagai penunjang kegiatan masyarakat umum. Sebagai fasilitas yang mendukung kelancaran kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti distribusi barang dan jasa. Hal ini merupakan kewajiban bagi negara untuk membangun jalan demi kemaslahatan umum. Seharusnya tidak meminta syarat tertentu tetapi dipandang dari kebutuhan.
Maka muncullah sebuah pertanyaan apakah pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Kuningan? Sementara masih banyak jalan-jalan yang berlubang yang memerlukan perhatian dari pemerintah. Jalan yang sering di akses oleh masyarakat umum untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Dilansir dari kuninganmass.com pada Jum’at, 2 September 2022 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan kerusakan jalan yang membutuhkan perhatian dari pemerintah. Misalnya saja jalur Pakembangan, Hantara-Kadugede, Sindangsari, Cilaja-Gereba, Caracas-Cibuntu, Luragung-Cidahu, Jalan Juanda, Jalan Cut Nyak Dien, Timbang-Panawuan, Bunigeulis, Cipetir Lebakwangi, Cihideung-Cipancur, dan Subang-CIlebak. Keluhan masyarakat tersebut dikirimkan melalui akun media sosial Instagram @kuninganmass pada saat perayaan hari jadi kota Kuningan.
Insfratruktur dalam pandangan Islam
Islam memandang bahwa pembangunan infrastruktur merupakan bentuk pelayanan negara kepada rakyat. Tentunya akan melihat dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan dan sifatnya darurat. Jika tidak dibangun maka akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Misalnya saja negara akan memprioritaskan perbaikan jalan yang rusak, jembatan yang rusak parah, membangun akses jalan yang benar-benar dibutuhkan dan keberadaannya darurat, dan lain sebagainya. Hal ini akan menjadi prioritas pembangunan infrastruktur dan tidak akan ditunda-tunda, karena akan berbahaya dan bisa menimbulkan hilangnya nyawa ketika ditunda tanpa menjadi prioritas utama.
Dalam hal pendanaan, Islam akan berusaha menyiapkan dana di Baitul mal. Dengan melihat kedaruratan keberadaan infrastruktur serta fungsinya sebagai penunjang kegiatan masyarakat umum. Namun jika negara mengalami kekurangan dana, maka negara akan meminjam kepada pihak lain. Dengan catatan tidak ada unsur riba yang membuat negara bergantung kepada pihak peminjam.
Lantas bagaimana negara akan membayar pinjaman tersebut ketika negara mengalami kekosongan di Baitul mal? Negara akan mengambil pungutan dari kaum muslimin berupa pajak. Hanya saja pungutan ini akan diambil dari orang kaya muslim saja dengan pengambilan seperlunya sesuai dengan kebutuhan.
Infrastruktur yang keberadaannya tidak darurat dan bisa ditunda tidak akan dibangun oleh negara. Ketika keadaan kas di Baitul mal mengalami kekosongan. Sehingga tidak akan ada beban bagi negara maupun rakyat dalam hal pembiayaan pembangunan infrastruktur. Tidak hanya itu, negara akan membangun dengan penuh perhatian atas kualitas infrastruktur. Negara tidak akan asal-asalan dalam pembangunan.
Berbeda dengan kapitalisme yang melihat pembangunan infrastruktur berdasarkan kepentingan korporasi, karena fungsi negara sebagai pelayan rakyat beralih menjadi pelayan korporasi yang berinvestasi demi keuntungan ekonomi. Negara akan menjalankan pembangunan infrastruktur tanpa melihat prioritas dan baik-buruknya bagi masyarakat. Sementara pendanaan diambil dari APBD ataupun APBN yang akhirnya memberatkan masyarakat maupun negara. Ketika negara mengalami kekosongan anggaran maka negara akan meminjam kepada pihak lain dengan bunga riba yang cukup tinggi. Maka besar kemungkinannya bagi negara untuk tetap bergantung kepada pihak peminjam.
Jelaslah hanya Islam yang mampu membiayai pembangunan infrastruktur secara mandiri. Islam akan merencanakan dengan benar sesuai kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Walhasil negara memberikan pelayanan prima pada masyarakat tanpa memandang kedudukannya. Selama menjadi warga negara yang taat maka kebutuhannya akan dipenuhi oleh negara. Karena negara adalah pelayan umat bukan pelayanan oligarki ataupun korporat.
Wallahu’alam bishshawaab.
Penulis : Nengani Sholihah