KUNINGAN (MASS) – Melihat diamnya 50 Orang Anggota DPRD Kuningan terkait carut marut skandal Belanja Modal Pengadaan Tanah untuk Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) sebesar Rp 60 miliar yang mangkrak dan berpotensi bermasalah dengan hukum serta menyikapi hasil dari Pansus Tunda Bayar DPRD Kuningan akibat adanya kasus Gagal Bayar APBD Kuningan TA 2022 yang mencengangkan kita semua yaitu sebesar Rp 245 miliar maka kami dari LSM Frontal menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten Kuningan memiliki hak interpelasi, yakni hak yang melekat pada anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati/Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang dipandang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, usulan pengajuan hak interpelasi DPRD dapat disahkan apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri dan disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.
2. Selain hak interpelasi, DPRD Kabupaten Kuningan juga memiliki hak angket, yakni hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam penyelidikan hak angket tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka DPRD bisa menyerahkan penyelesaian proses tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
3. DPRD Kabupaten Kuningan bisa menempuh prosedur pemberhentian kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kuningan Acep Purnama, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Merujuk pada pasal 76 dan 78, Bupati bisa diberhentikan apabila melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tindakan korupsi hingga melanggar sumpah/janji jabatan, termasuk pelanggaran berat berupa kesalahan pengambilan kebijakan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
4. Apabila terdapat pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Kuningan, maka DPRD Kabupaten Kuningan berhak mengajukan hak interpelasi maupun hak angket yang bisa berujung pada langkah Impeachment atau pemakzulan Bupati Kuningan dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Antara lain apabila Bupati Kuningan Acep Purnama menggunakan APBD hanya berlandaskan pada Peraturan Bupati (PERBUP) dan bukan berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) yang merupakan produk bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRD.
5. Apabila Bupati Kuningan Acep Purnama telah melanggar sumpah/janji sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dikampanyekan pada saat masa-masa Pilkada beberapa tahun yang lalu, sebagaimana tercantum dalam pasal 76 ayat (1) uu 23/2014. Maka dalam hal ini, DPRD Kabupaten Kuningan berhak mengajukan Hak Interpelasi maupun Hak Angket yang bisa berujung pada langkah Impeachment atau pemakzulan terhadap Bupati Kuningan dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.
Sebagai pembanding, di Jepang seorang pemimpin yang gagal sudah pasti akan mengundurkan diri. Bahkan ada beberapa kejadian, saking malunya karena gagal dalam memimpin mereka sampai melakukan aksi bunuh diri sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menjaga kehormatan dirinya.
Sedangkan di Kabupaten Kuningan malah sebaliknya para pemimpin daerah tidak tahu malu sama sekali… Rakyatnya hidup miskin melarat sedangkan para pejabatnya bergelimang harta dan kaya raya.
Parahnya sudah terbukti Gagal Total dalam memimpin daerah dan masyarakat masih ingin maju lagi untuk menjadi Calon Bupati Kuningan pada Pilkada tahun 2024. Ironisnya melihat itu semua, sebanyak 50 Orang Anggota DPRD Kuningan Yang Terhormat malah diam saja dan tidak ada satu pun yang bersuara… Apa kata dunia?
Kuningan 20 Juli 2023
UHA JUHANA
Ketua LSM Frontal