Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Ingat! THR Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

KUNINGAN (MASS)- Disnakertrans Kuningan mengimbau kepada para perusahaan yang ada di Kuningan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Surat Edar terkait THR kepada perusahaan sudah disebar sejak tanggal 17 Mei.

“SE sudah diedarkan kepada tiap perusahaan dan kami berharap pengusaha mematuhi aturan itu karena THR hak pegawai, ujarnya Kadisnakertrans Drs H Sadudin MSi, Senin (27/5/2019).

Sadudin yang didamping Kabid Perlindingan Bambang dan Kasi Jamsos Asep Samsu mengatakan, Sesuai Surat Edaaran Menteri Nelenagakerjaan Rl Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembayaran Tunjangan Han Raya Keagamaan Tahun 2019 para pengusaha wajib memberikannya. Adapun pembayaraan  THR Keagamaan diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1  bulan secara terus menerus.

Lalu, pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja  waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan besaran THR diberika bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, bagi pekerja buruh yang telah mempunyal masa kerja  1 (salu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja  dibagi 12  x 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja buruh yang bekerja berdasarkan perjanjan harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut yakni  pekarja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Poin selanjutnya  pekerja buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” tandasnya.

Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilail THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Pejanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana No. 3 diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh tidak boleh dikurangi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih lanjut dikatakan, THR Keagamaan bagi pekerja buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing masing pekerja/buruh. Sedangkan poin terakhir THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pekerja bisa mengadu kepada kami apabila perusahana tidak melaksanakan kewajibannya,” ujarnya. (agus)

 

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada Maret lalu, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberiah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, melalui PP (Peraturan Pemerintah)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pegawai negri di lingkup Pemda Kabupaten Kuningan, sempat dibuat resah karena THR (Tunjangan Hari Raya) atau yang biasa disebut gaji ke-14,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan mengeluhkan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Generasi Muda Masjid Baiturrohman (Gemmaroh) didukung pengurus DKM-nya, di akhir bulan puasa ini, menggelar pesantren Ramadhan. Pesantren Ramadhan yang dimulai sejak...

Government

KUNINGAN (MASS)- Menyambut Lebaran Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan memberikan perhatian kepada para petugas Tenaga...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Anggi Alamsyah SPd meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan ikut andil...

Government

KUNINGAN (MASS)-  Bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Kuningan apabila hingga usai lebaran tidak mendapatkan haknya yakni THR, maka wajib melapokan hal tersebut...

Anything

KUNINGAN (Mass)- Disaat para PNS mendapatkan gaji ke 14 dan juga pegawai swasta mendapatkan THR. Bagaimana dengan para pegawai honorer. Ternyata banyak dari mereka...

Government

KUNINGAN (Mass)-  Ini informasi penting bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Kuningan. Apabila hingga hari Senin tanggal 19 Juni belum mendapatkan Tunjangan Hari...

Advertisement
Exit mobile version