Connect with us

Hi, what are you looking for?

Education

Indeks SPM Pendidikan Kuningan Diatas Rata-rata, Tertinggi se Jabar

KUNINGAN (MASS) – Menurut data Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat di atas, indeks SPM Pendidikan di Jawa Barat untuk Kabupaten Kuningan tahun 2024 diatas rata-rata di antara Kab./ Kota lain.

“Dengan perbandingan Indeks SPM Pendidikan Kab. Kuningan dari tahun 2022 sebesar 55,51 dan mengalami kenaikan di tahun 2023 sebesar 66,65, dengan Growth di tahun 2023 sebesar 20,07%,” sebut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, U Kusmana SSos MSi, Jumat (10/5/2024).

Ia melanjutkan, pada 2024 menempati paling tinggi di antara Kab./ Kota lain di Jabar sebesar 81,88% dengan peningkatan Growth 22,85%.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami atas nama keluarga besar Disdikbud menghatur terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Pj Bupati, Pak Sekda atas arahan dan bimbingannya, kepada para kepala OPD atas dukungannya,” ucap kadis yang akrab disapa Uu tersebut.

Ia juga berterimakasih kepada seluruh pejabat lingkup Disdikbud Eselon 3, 4, Subkoor, pejabat fungsional (Korwil, Pengawas, penilik) dan seluruh pegawai Disdikbud serta para Kepala Sekolah seluruh jenjang satdik (TK, SD, dan SMP serta PKBM) dan para ormit disdikbud (Dewan Pendidikan, PGRI, MKKS, K3S, IGTKI, HIMPAUDI ), serta Tim Akselarasi Kabupaten Pendidikan.

“Yang sangat luar biasa atas seluruh proses pelaksanaan pelayanan Pendidikan di wilayah kerja masing-masing, sehingga alhamdulillah index SPM Pendidikan Kab. Kuningan untuk tahun 2024 meraih 81,88% dan raihan tertinggi mengungguli Kab/ Kota di Jawa Barat,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uu mengajak untuk bersama-sama terus bergerak agar mutu pendidikan dan capaian raport pendidikan lebih meningkat lagi.

“Mari kita bersama terus bergerak agar mutu pendidikan Kabupaten Kuningan dan raihan capaian raport pendidikan Kab Kuningan terus bergerak meningkat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Pendidikan,” ajaknya.

Sekilas tentang SPM Pendidikan, Uu menjelaskan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jenis SPM, sambungnya, terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version