KUNINGAN (MASS) – Kebijakan soal ijazah siswa tak boleh ditahan baik di sekolah/lembaga pendidikan negri maupun swasta, memang direspon baik terutama bagi para siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya.
Namun ternyata, kebijakan itu ternyata membuat “keder”, utamanya bagi sekolah swasta. Pasalnya, jika biasanya ijazah siswa ditahan karena alasan belum lunas biaya, jika kini harus diberikan begitu saja, ada potensi justru biaya yang harusnya dibayar itu bakal tak dihiraukan.
Padahal, untuk lembaga pendidikan swasta yang biaya operasionalnya ditanggung mandiri (misal honor pengajar dan lain sebagainya), sumber utamanya adalah biaya yang disetorkan siswa (Uang bangunan, SPP dll). Nampaknya, sekolah swasta dibuat khawatir, jika nantinya justru siswa tak menghiraukan bayaran karena tahu ijazahnya tetap bisa diambil.
Keresahan-keresahan itulah yang berhembus belakangan pasca munculnya arahan anyar soal ijazah. Kuninganmass.com, meminta tanggapan soal keresahan tersebut ke Ketua FKSS (Forum Kepala Sekolah SMA Swasta) Kabupaten Kuningan, Agus Imam.
Baca: https://kuninganmass.com/sekolah-tak-boleh-tahan-ijazah-siswa/
Ia tidak membantah soal keresahan sekolah swasta. Bahkan ternyata, komunitas sekolah swasta juga sudah menyampaikan permohonan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Insyaallah ada (respon kami ke pemerintah), surat permohonan audiens dengan komisi V DPRD Provinsi sudah disampaikan, lagi menunggu jawaban,” ujarnya.
Agus Iman yang merupakan Kepala Sekolah SMA Ainurrafiq itu mengaku, untuk sementara ini, apabila ada orang tua datang ke sekolah meminta ijazah, pihaknya terpaksa meminta bersabar.
“Mohon bersabar karena lembaga kita swasta, perlu kordinasi dengan semua pihak dalam rangka tertib komunikasi, tertib koordinasi dan tertib administrasi. (Kemudian) Kita sedang menunggu juknis penatausahannya,” akunya.
Seperti diketahui,baru-baru ini Pemrpov Jawa Barat mengeluarkan arahannya dalam Surat Sekretaris daerah Provinsi Jawa barat nomor 753/PK.03.04.04/Disdik tanggal 23 Januari 2025 perihal himbauan percepatan penyerahan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 dan tahun pelajaran sebelumnya.
Surat ini juga ditindaklanjuti Pemkab Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) dengan mengedarkan surat bernomor 400.3/351/Umum. Dimana, pada dasarnya surat itu meminta semua sekolah tak boleh lagi menahan ijazah siswa baik negri maupun swasta, untuk semua tingkatan, apapun alasannya. Bahkan sekoalh diberi tenggat waktu untuk percepatan penyerahan ijazah. (eki)