KUNINGAN (MASS) – Penandatanganan kerjasama pinjaman jangka menengah Pemkab Kuningan ke BJB senilai Rp 74 Milyar, ternyata tak punya rekomendasi khusus dari DPRD.
Namun ternyata, rekomendasi khusus dari DPRD Kabupaten Kuningan itu memang tidak diperlukan, karena sudah include dalam persetujuan penyusunan ABPD Perubahan.
Hal itulah yang ditegaskan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan M Si, pasca penandatanganan pinjaman, Kamis (16/10/2025) kemarin.
“Kalo pinjaman menengah itu persetujuan DPRD, persetujuannya include dalam persetujuan APBD perubahan. Tidak khusus,” kata Deden Kurniawan.
Kata Deden, urusan persetujuan DPRD soal pinjaman jangka menengah dengan sistem standing loan itu, berdasar ketentuan Kemendagri.
“Persetujuan itu termasuk dalam persetujuan APBD yang disepakati DPRD. Dalam pembiayaan (bukan PAD), sudah ada pos rencana pinjaman, dan Dewan menyetujui,” jelasnya. (eki)