KUNINGAN (MASS) – Pemandangan kendaraan yang parkir di bahu jalan menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit dari mereka mengeluhkan keberadaan kendaraan itu, karena sering kali membuat kemacetan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan melalui Kabid Sarana dan Perparkiran, MH Khadafi Mufti, menjelaskan, kriteria bahu jalan umum yang boleh digunakan untuk parkir, yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya warga Kuningan.
Menurutnya, tepi jalan umum yang memiliki zona parkir mencakup area tertentu, seperti di wilayah perkantoran, lahan pribadi, maupun fasilitas publik. Meski begitu, terdapat pula tepi jalan yang tidak boleh digunakan untuk parkir, seprti crossing area hingga persimpangan lalulintas yang memiliki kecepatan kendaraan.
Khadafi mencontohkan wilayah Pertokoan Siliwangi yang dilarang untuk digunakan area parkir. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009, Pertokoan Siliwangi merupakan tempat pertemuan arus kendaraan dari arah Utara dan Selatan.
“Dari bidang lalu lintas ataupun dari Polres Kuningan yang memiliki kewenangan membuat analisis, tidak boleh parkir di situ. Kan begitu satu jalur itu kan area cepat, jadi kalau ada parkir di situ motor keluar tiba-tiba terjadi benturan,” ujar Khadafi, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menghimbau, agar masyarakat mematuhi peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah.
“Apabila pemerintah daerah, baik kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP, atau apapun itu, membuat rambu-rambu larangan parkir, larangan buang sampah, mohon dipahami dan diikuti. Jangan sampai mengandalkan ada petugas, ketika ada petugas mereka patuh, tidak ada petugas mereka tidak mematuhi,” tuturnya. (didin)