JAKARTA (MASS) — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aturan baru terkait layanan pos komersial tidak membatasi program promosi gratis ongkir yang kerap dilakukan oleh platform e-commerce. Penegasan ini datang seiring terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang menuai beragam tafsir publik.
“Regulasi ini tidak melarang e-commerce memberi promosi gratis ongkir. Yang kami atur adalah potongan harga ongkir dari pihak kurir, terutama yang berada di bawah struktur biaya operasional mereka,” ujar Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Edwin, batasan yang ditetapkan hanya berlaku pada diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan logistik, baik melalui aplikasi maupun loket layanan mereka. Diskon seperti itu kini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan, guna menghindari praktik subsidi harga yang merugikan pekerja kurir dan mengganggu keberlanjutan bisnis logistik.
“Jika diskon yang terlalu rendah terus diberlakukan, kurir bisa menerima upah yang tak layak, perusahaan merugi, dan layanan pun menurun. Ini tentu harus dicegah demi menciptakan sistem logistik yang sehat dan adil,” tambahnya.
Pada penjelasannya, Edwin menyebut kurir sebagai pahlawan ekosistem digital yang keberadaannya sering kali luput dari perhatian. Mereka adalah garda depan distribusi barang, terutama di tengah pertumbuhan masif transaksi daring.
“Kami ingin memastikan para kurir mendapat perlindungan, penghasilan yang layak, dan bekerja dalam ekosistem yang manusiawi. Ini bukan sekadar soal tarif, tapi tentang keadilan ekonomi dan keberlangsungan layanan,” tegasnya.
Edwin juga memastikan, regulasi tersebut tidak akan mengganggu strategi bisnis e-commerce yang tetap diperbolehkan memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi internal mereka. Komdigi hanya ingin menjaga agar diskon dari pihak kurir tidak menabrak batas kewajaran biaya operasional.
“Konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir dari e-commerce setiap hari jika itu bagian dari promosi mereka. Itu ranah yang tidak kami intervensi,” jelasnya.
Ia juga mengungkap, penyusunan aturan itu telah melalui proses dialog bersama pelaku industri, asosiasi kurir, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari ikhtiar menyeimbangkan efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja.
“Ekosistem digital yang tumbuh sehat butuh fondasi kuat. Salah satunya adalah keberpihakan pada pekerja lapangan seperti kurir. Tanpa mereka, transaksi digital tak akan pernah selesai dengan baik,” pungkasnya. (argi)