KUNINGAN (MASS) – Terbitnya SK Bupati No : 910/KPTS.671-BPKAD/2018 tentang besaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) di lingkup Pemkab Kuningan memicu gejolak. Sejumlah ASN mempertanyakan parameter penentuan besaran tersebut yang dinilai mereka tidak adil.
“Masa staf di kantor kecamatan jomplang dengan staf di dinas atau di gedung putih. Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Parameternya gimana? Ini tidak adil,” ketus seorang ASN yang meminta identitasnya disembunyikan itu kepada kuninganmass.com Rabu (16/1/2019).
Bukan hanya staf, TPP yang tidak seragam bagi para pejabat eselon pun, menurut dia tidak jelas. Baik itu eselon II, III, maupun eselon IV. Antara TPP pejabat di kecamatan dengan dinas dan setda, perbedaannya cukup jauh.
“Contoh pejabat eselon IVA. Kasubag di dinas atau badan itu Rp5.500.000. Tapi kalau kasi di kecamatan hanya Rp4.000.000. Ini memicu kecemburuan,” kata sumber tersebut.
Padahal, pejabat di kecamatan mulai camat, sekmat sampai kasi dan staf kecamatan itu bersentuhan langsung dengan desa. Menurut dia, mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang beban kerjanya cukup berat.
“Beda kalau di dinas atau setda, mereka banyak duduk kok. Contoh lain seorang kabid yang mengurusi pemberdayaan desa, itu beban kerjanya berat, kok TPPnya dibawah kabid di BPKAD,” imbuhnya.
Menurut dia, di daerah lain besaran TPP itu disesuaikan dengan eselonisasi. Contoh pejabat eselon III, semuanya mendapatkan TPP yang sama tanpa membeda-bedakan dinas atau kantor.
Lantaran masih menimbulkan pertanyaan, sumber ini meminta agar dilakukan peninjauan ulang. Parameter atau indikatornya mesti diperjelas agar tidak memicu kecemburan yang bermuara pada gejolak.
“Di kantor kecamatan itu resah, kenapa dibeda-bedakan seperti itu padahal bebannya berat,” ucapnya bernada kesal.
Ketika hendak dikonfirmasikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Apang Suparman belum merespon. (deden)