Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Seusai melaksanakan ibdah shalat Idul Fitri, ummat muslim merayakan kemenangan dan kebahagiaan. Di Indonesia secara umum, banyak masyarakat yang merayakan hari...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Massa warga nampak antusias mengantri di Pendopo Kabupaten Kuningan mengikuti open house yang digelar Bupati-Wakil Bupati, Senin (31/3/2025) kemarin. Giat yang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona terus lanjutkan trand positifnya, giliran Girona yang ditaklukkan Barca pada lanjutan leg ke-29 di Stadion Montjuic pada Minggu (30/3/2025) malam....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Jogjakarta mengagendakan acara Halal bi Halal dan pembentukan Ikatan Alumni Mahasiswa Jogja pasca momentum Hari Raya...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga Kuningan tumpah ruah di Halaman Masjid Agung Syiarul Islam, Minggu (30/3/2025) malam, menyambut Idul Fitri 1446 H dengan penuh...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemudik Kuningan di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 20% jika dibanding sebelumnya. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Arrahman 008, yang dipimpin oleh H. Fatimah Al-Fatah, menggelar program sosial dengan tema “Berbagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Komunitas BARAK, sebagai wadah anak muda, terus menunjukkan keinginannya untuk membuktikan diri bahwa energi muda, haruslah diarahkan ke hal positif. Di...

Business

KUNINGAN (MASS) –  Kegiatan Sosial kembali dilakukan Optik Zolaris berkolborasi dengan Sekolah Alam Bratakasian, dengan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan mata masyarakat melalui program “Zolaris...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Yayasan Hibar Budaya Nusantara, bersama Wihendar Local Musica dan Aswa Record, baru-baru menggelar pagelaran musik orkestra etnik bertajuk “Orkestra Sisi Lembur”...

Government

KUNINGAN (MASS) – Defisit anggaran jadi salah satu yang disorot Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Edu Oktain Panjaitan. Sorotan tentang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kejadian tidak biasa terjadi di pusat Kota Kuningan ketika seekor kerbau mengamuk dan berlari sejauh 4 kilometer, merusak fasilitas umum...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden lalu lintas terjadi di ruas Jalan Kuningan – Luragung, tepatnya di Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi, Jumat (28/3/2025). Kecelakaan yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Salah satu band lokal kenamaan di Kuningan yang sudah eksis lebih dari 9 tahun, Blue Monday, tahun ini merilis lagu perdananya....

Business

KUNINGAN (MASS) – Menjelang lebaran, pasar takjil di depan Bale Desa Pangkalan kini akan segera berakhir, Jumat (28/3/2025). Pasar tersebut sudah menjadi tradisi yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dalam semangat bulan suci Ramadan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unisa menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama di Desa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Di tengah suasana huru-hara internal yang teradi belakangan ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan menggelar...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah atlet Kuningan menyampaikan keluhan terkait keterlambatan uang pembinaan dan dukungan persiapan kejuaraan. Keluhan itu disampaikan bukan ke Ketua KONI Kuningan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn, sempat kecewa saat datang ke Kantor Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya. Pasalnya, saat berkunjung Selasa...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Meski harga sembako terus mengalami kenaikan jelang momentum Idul Fitri, namun ketersediaan stok serta ketepatan takaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 40 anak yatim di Kelurahan Cipari usia dibawah 12 tahun nampak sumringah diajak berbelanja baju baru dan sesuka hati menjelang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengumumkan penutupan sementara layanan pembutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh tingkat kepolisian, termasuk Polsek se-Kabupaten...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kuningan baru saja menggelar Gema Aksi Ramadhan (GEMASKAN) ke-3 tahun 2025 yang merupakan ajang perlombaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain Hansip atau Linmas, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se-Kabupaten Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Para Hansip (Pertahanan Sipil) atau Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) Kabupaten Kuningan nampak sumringah dan tersenyum lebar saat mendapat stimulan dari Pemerintah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Lima (5) titik reklame tak berizin  yang terpampang di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Bupati Kuningan bersama...

Advertisement
Exit mobile version