Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Isu penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tengah mencuat, hal tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Ghevira Dzunatun Nadiva, mahasiswi semester 7 di salah satu kampus Kuningan ini terus menanjak di dunia modeling dan konten kreator. Di...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) — BUMDes Jaya Abadi Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang baru saja melaunching program ketahanan pangan bidang perikanan baru-baru ini. Kegiatan ini berlangsung di...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Wacana pengalihan aset gedung RS Linggarjati ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, menyebut belum ada...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalulintas terjadi di Dusun Cireja, Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.20 WIB. Korban diketahui berinisial NF...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Aktivis budaya dan lingkungan Incu Putu Pangauban Cisanggarung sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman S Sos, mengaku kecewa soal maraknya...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Fenomena maraknya hewan ternak warga terutama di Kecamatan Hantara yang jadi korban serangan hewan liar, diduga jadi mangsa macan atau ajag,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Konsisten bertahun-tahun menjaga lingkungan, terutama saluran air, komunitas Incu Putu Pangauban Cisanggarung baru saja memperingati hari jadinya yang ke-8 dengan menggelar...

Pendidikan

CIREBON (MASS) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 53 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyulap lahan yang sebelumnya terbengkalai di SDN 1 Gujeg, Kecamatan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa KKM Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Kelompok 13 Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menggealr observasi ke objek wisata Bagarurung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – AR (24) warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditemukan tewas dalam keadaan terg*nt*ng di Kuningan pada Senin (11/8/2025). Peristiwa itu...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Selain di sekolah, dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) juga mencuat di lingkungan madrasah. Informasinya, ada sekitar 30% praktik...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung punya cara unik untuk kampanye atau mensosialisasikan tentang pilah sampah di tempat pengabdiannya, PKM (Pengabdian...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Isu praktik penjualan LKS di tingkat Sekolah Dasar saat ini tengah mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kasi Kurikulum SD Disdikbud Kuningan, Iman...

Insiden

CIREBON (MASS) – Kejadian pencurian terjadi di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin (11/8/2025) ini sekitar pukul 03.25 WIB. Dua unit...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan, harga komoditas telur ayam terpantau naik di pasaran hari ini, Senin (11/8/2025). Setelah sebelumnya komoditas telur...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Seekor ular kopi (elaphe flavolineata) dengan ukuran 1,2 meter ditemukan oleh warga di lingkungan perumahan Citerap Asri, Blok A3 Kecamatan Jalaksana,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pj Sekda Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua DP KORPRI (Dewan Pengurus Korps Pegawari Republik Indonesia) Kuningan Beni Prihayatno S Sos M Si,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Banyaknya permintaan dan undangan baik itu di event-event olahraga, ulangtahun desa dan komentar komentar di medsos MCO Kuningan agar di kota...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Langit Ciremai Institut, sebuah sekolah politk baru hadir di Kabupaten Kuningan. Kegiatan perdana atau angkatkn pertama ini secara resmi digelar pada...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan baru saja menerima dua unit dump truck untuk pengelolaan sampah dari Bank Jabat Banten (BJB) melalui program Corporate...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si memastikan bahwa pemangkasan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN di lingkungan Pemkab...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski wacananya terus bergulir di kalangan politisi dan pengamat, wacana pemangkasan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN lingkup Pemkab Kuningan terus menguat....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan, kelompok KKN Kaduagung menggelar kegiatan edukasi di SDN Kaduagung dengan tema “Stop Bullying”, Jumat (8/8/2025)....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Ahmad Jayadi alias Ajay, mengacungi jempol alias sangat mendukungan langkah Bupati Kuningan yang mewacanakan pemangkasan Tunjangan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika kehidupan remaja Kayra Tasya, seorang siswi berusia 17 tahun dari Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, mencuri perhatian dengan gaya...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version