KUNINGAN (MASS) – Terdakwa kasus dugaan penebangan pohon, Ujang bin Sanhari yang dituntut 1 tahun penjara, rupanya tidak tinggal diam. Kasna anak Ujang, melakukan ‘serangan balik’. Dia buka-bukaan perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perhutani.
“Di dalam NPKS jika ada terjadi perselisihan diantara kedua pihak itu diselesaikan dengan mufakat dan musyarawah dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Makanya Pak Ujang dikirim ke Asper (BKPH) Garawangi untuk mediasi,” ucap Kasna pada saat aksi demo, Rabu (13/2/2019).
Dalam mediasi itu, lanjut Kasna, Ujang dimintai uang sebesar 1,2 juta untuk damai. Karena Ujang tidak bisa mengeluarkan uang sebesar itu, akhirnya kasus itu dilanjutkan Danru (Dedi Mulyadi) dan rekan-rekan di lapangan dilaporkan ke Polres.
Menanggapi pernyataan Kasna, Kepala KPH Perhutani Kuningan Uum Maksum mengatakan, pihak perhutani sudah memindahkan personil tersebut (KRPH Pakembangan). Perhutani akan menindaklanjuti dari informasi tersebut karena dianggap sangat urgent sekali.
“Setelah ini, tim kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memeriksa benar tidaknya informasi yang dilontarkan dari yang disampaikan oleh massa aksi, meskipun personilnya sudah dipindahkan. Tentu kami akan minta keterangannya dulu karena ada tahapan sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya.” jelas Uum.
Menurut Uum, pertimbangan dipindahkannya KRPH itu karena adanya kasus ini sehingga dianggap tidak bisa menjaga keamanan hutan. Tugas pokok seorang KRPH yaitu bertanggung jawab menjaga keamanan teritorial hutan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kuningan, Ade Yusuf SH MH mengatakan, menurut penuntut umum, perbuatan Ujang sebagai terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur. JPU menyusun dakwaan terhadap Ujang dalam lima alternatif.
“Menurut penuntut umum dakwaan yang terbukti yaitu melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf B UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penjatuhan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subside 3 bulan kurungan. Barang bukti dikembalikan ke Negara karena ada nilai ekonominya,” papar Ade. (ali)