Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Dianggap Langgar Undang-undang dan Dilakukan Tanpa Kajian, Penataan Taman Kota “Digugat” Advokat, Sampaikan Surat Terbuka

KUNINGAN (MASS) – Penataan Taman Kota serta penertiban PKL dan Parkir yang dilakukan Pemkab Kuningan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski ada yang setuju, ada pula yang menolak keras kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terdampak.

Namun teranyar, protes keras juga disampaikan praktisi hukum dan advokat Dadan Somatri Indra Santana SH, Senin (29/4/2024). Ia menilai, kebijakan penutupan kawasan Siliwangi yang diberlakukan Pemkab Kuningan ini, melanggar beberapa undang-undang, serta dilakukan tanpa kajian.

Advokat Dadan, menyampaikan protes tersebut dalam surat terbuka yang ditujukkan kepada Pemkab Kuningan. Berikut isi surat terbuka dari Kantor Hukum Advokat Dadan Somantri ke Pemkab Kuningan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

SURAT TERBUKA

Atas Telah Dikeluarkannya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melakukan Penutupan Jalan di kawasan Pertokoan Siliwangi Kuningan

Bismillahirrahmanirrahim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yang bertanda tangan dibawah ini , Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H., sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners yang beralamat kantor di Jalan Raya Kuningan – Ciamis No. 003 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, yang dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta memiliki kewajiban untuk ikut berperan serta didalam pembangunan ;

Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yaitu berupa telah dilakukannya penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, maka dengan ini kami memandang perlu untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut:

Adapun yang dijadikan dasar dan atau alasan-alasan kami menyampaikan surat terbuka ini adalah hal-hal sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

– Undang-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang Undangan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

POSISI KASUS

1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan semenjak dari hari Jum’at tanggal 19 April 2024, dengan dalih dalam rangka melakukan penataan kota dikawasan pertokoan jalan Siliwangi, dan dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Bahwa atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan tersebut, telah berdampak timbulnya persoalan-persoal sebagai berikut :

– Tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan dan ataupun didalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

– Hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya hak warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk dapat melalui / melewati akses jalan Siliwangi yang selama berpuluh-puluh tahun telah terbiasa dilalui / dilewati oleh pengendara bermotor ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Timbulnya kerugian pada para pelaku usaha yang berada di kawasan jalan Siliwangi dan sekitarnya, di karenakan sepinya konsumen atau sepinya para pembeli akibat dari tidak adanya kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan depan pertokoan Siliwangi ;

– Adanya keresahan dan atau ketidak nyamanan pada warga masyarakat, karena telah terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan tertentu yang dilalui kendaraan bermotor akibat dari adanya pengalihan kendaraan yang biasanya melintasi / melewati jalan Siliwangi yang saat sekarang telah ditutup ;

– Bertambahnya polusi udara yang akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga masyarakat, akibat dari terjadinya kemacetan kendaraan bermotor ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Sepinya kawasan pertokoan di jalan Siliwangi khususnya pada malam hari, yang berpotensi timbulnya perbuatan-perbuatan asusila ;

3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya menutup jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, telah dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

– Tidak terlebih dahulu Melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, Ekonomi ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi / memberikan informasi kepada warga masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak, atas tujuannya menutup akses jalan disekitar kawasan pertokoan jalan Siliwangi sebagaimana mestinnya ;

– Tidak melibatkan warga masyarakat ketika akan mengeluarkan kebijakan penutupan jalan Siliwangi tersebut, sebagai bentuk memberikan ruang atau kesempatan pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasidi dalam pembangunan

4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan jalan Siliwangi Kuningan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dikarenakan didalam mengeluarkan kebijakannya tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Tidak melakukan pendekatan-pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas di dalam melakukan Perencanaan pembangunan Daerah ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Tidak dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sebagaimana mestinya ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 262 ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Tidak memberikan informasi kepada masyarakat, dan tidak melibatkan masyarakat secara efektif yang merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar ikut berpartisipasi di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan ataupun berpartisipasididalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351, jo. Pasal 394, jo. Pasal 261 ayat (3), ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 256, ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat (2) huruf f, dan huruf g. ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasa l62 ayat (1) ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Tidak menjalankan kewajibannya melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undan-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 99 “ ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

e. Tidak dilakukan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (2) huruf b. jo. Pasal 10

Advertisement. Scroll to continue reading.

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi tinggal di negara hukum siapapun warga negara Indonesia haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku ;

Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, demi terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan adanya persoalan-persoalan hukum baru, maka sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan evaluasi kembali atas kebijakannya melakukan penutupan jalan Siliwangi sebagaimana mestinya ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera melakukan evaluasi yaitu tidak segera membuka kembali akses jalan depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilalui / dilewati kendaraan bermotor sebagaimana fungsi jalan seperti biasanya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan melakukan tindakan-tindakan dan atau langkah-langkah hukum sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan para pihak didalam mengambil sebuah keputusan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan.

(eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Salah satu kandidat calon Bupati dari PKB, Yanuar Prihatin, membahas tentang sempitnya ruang piskal keuangan daerah di Kuningan. Darisekitar Rp 3...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan H Dede Ismail atau yang akrab disapa Deis, mengugkapkan bahwa dirinya mendapat tugas dari partai dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penetapan hasil seleksi rekrutmen badan adhoc Pemilu tingkat kecamatan, PPK, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan, “digugat” banyak pihak. Termasuk diantaranya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia menjadi hajat masyarakat dalam menentukan pembangunan daerah di 5 tahun kedepan dan KPU tentunya mempunyai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Masa pendaftaran calon Bupati Kuningan jalur independen yang dibuka mulai tanggal 8 Mei 2024, berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin pukul 23.59...

Politics

KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan baru saja menetapkan hasil seleksi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terpilih yang akan bertugas pada Pilkada serentak...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah menyerahkan formulir Pilkada ke Partai NasDem, Balon(Bakal Calon) Bupati Kuningan dari kalangan aktivis sosial, Boy Sandi Kartanegara, juga menyerahkan formulir...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Geliat kepolitikan di Kabupaten Kuningan perlahan menghangat bahkan memanas. Bermunculannya para tokoh yang dianggap layak memimpin Kuningan dalam perspektif para pengusungnya,...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Kakek Jahir, seorang marbot masjid asal Desa Bangunjaya Kecamatan Subang yang bakal menjadi calon haji tertua dari Kabupaten Kuningan tahun ini....

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Adalah Afda Hizkia, calon haji termuda dari Kabupaten Kuningan yang akan berangkat tahun ini, usianya baru 18 tahun. Afda sendiri merupakan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah truk pengangkut tangga alumunium hampir terperosok ke jurang saat melintas di Jalan Raya Cipasung-Subang tepatnya tanjakan Desa Cantilan Kecamatan Selajambe,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Idul Adha ini, Pasar Hewan/Kambing yang terletak di Desa Awirangan tepatnya belakang dealer/bengkel motor tak jauh dari kantor Polsek Kuningan,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kecamatan Cigandamekar menjadi kecamatan dengan angka stunting tertinggi di Kabupaten Kuningan. Dua desa penyumbang terbesarnya adalah Desa Karangmuncang dengan angka stunting...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga beras di pasaran per hari ini, Senin (13/5/2024) mengalami penurunan. Harga beras premium misanya, turun dari Rp 13,5ribu ke Rp...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah rumah milik warga Blok Karanganyar RT 16 RW 07 Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Muhamad Ramdoni bin Uju (51), terbakar dilahap...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rahmat Yanuar M Si yang belakangan santer disebut beberapa partai sebagai salah satu kandidat Bakal Calon...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mesin-mesin politik untuk Pilkada serentak 2024 sudah mulai panas. Banyak tokoh-tokoh serta elemen politik yang telah menjalankan langkahnya untuk Pilkada, termasuk...

Headline

KUNINGAN (MASS) – NK Sport Kuningan (tempat gym dan olahraga) yang berada di Kecamatan Kramatmulya, dibobo maling pada Jumat (10/5/2024) dini hari skeitar pukul...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Kebakaran yang terjadi di sebuah bangunan rumah bengkel Desa Japara Kecamatan Japara, Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 18.25 WIB, menghebohkan warga...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mengusung tagline perubahan, DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan agresif melakukan roadshow dan penjajakan politik ke partai-partai. Setelah sebelumnya mendatangi PKB, PKS...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap fokus menjalankan tugas dan...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pertengahan pekan ini, Rabu (9/5/2024) kemarin, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan menggelar ajang laga silaturahmi...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Partai Golkar dan PKS mengaku memiliki banyak kesamaan pandangan soal kondisi dan kebutuhan Kabupaten Kuningan saat ini. Hal itu disampaikan keduanya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPD Partai Golkar Kuningan dan DPC PKB Kuningan sama-sama menyebut nama Dr H Dian Rahmat Yanuar M Si sebagai bakal calon...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1026 calon jemaah haji Kuningan, siap berangkat menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah. Kouta jumlah jemaah haji dari dari kota...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca akad nikah, pasangan baru bisa langsung punya KTP dan KK baru dengan status yang baru juga. Bukan hanya bagi kedua...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kuningan Madang (Maju Tandang) jadi tagline Boy Sandi Kartanegara, aktivis lingkungan yang kini mantap dan pede bakal jadi calon Wakil Bupati...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan...

Advertisement
Exit mobile version