KUNINGAN (MASS) – Polemik blokade sementara jalur yang menghubungkan Desa Cisantana ke Desa Babakanmulya hingga Desa Puncak Kecamatan Cigugur, terus bergulir.
Klaim awal jalan yang menyerobot tanah pribadi, kini bergeser karena ternyata jalan lebih dulu ada daripada sertifikat teranyar. Pertanyaanya, kenapa ATR-BPN menerbitkan sertifikat tanah di atas jalan eksisting?
Kepala BPKAD Kuningan, Dr A Taopik Rohman, ditanya polemik tersebut. Data yang diterimanya dari bidang asset, mengatakan jalan sudah ada sejak 2013-2014 saat gedung rehabilitasi BNN beroperasi.
“Waktu itu tidak ada masalah ya pak ya, jadi kita akan cek, kita tabayun,” kata Opik, Selasa (15/4/2025).
Ia mengaku, Pemda sudah bertemu dengan pihak pemilik sertifikat, Irene Lie. Dalam sertifikat, tertulis dokumen kepemilikan itu diajukan dan keluar tahun 2022 atau 8-9 tahun pasca ada jalan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN, karena itu ada bentang alam, jalan, harusnya dalam gambar itu ada bentang alam, karena itu tanah yang digunakan untuk fasum. Tapi nanti kita lihat apakah itu (benar) milik Bu Irene,” kata Opik, sembari mengatakan bidang asset akan ke BPN.
Jika benar tanah itu milik pribadi, Opik terbuka pihak pemerintah mencari jalan seperti membeli lahan tersebut. Namun jika bukan, dan lahan tersebut milik pemerintah, maka akan digunakan seperti biasa.
“Tapi nanti, kepastiannya dulu karena jalan dan sertifikat lebih dulu jalan,” sebutnya sembari mengatakan, sebelumnya tidak ada protes.
“Ini kita harus tabayyun, tidak menyalahkan BPN, sertifikat itu biasanya mengundang batas-batas, kepemilikan kan, pemerintah daerah tidak diundang juga (padahal berbatasan), tapi kita tidak menginikan (menyalahkan), kita tabayyun aja, tidak melihat siapa salah siapa benar,” imbuh Opik.
Seperti yang sudah disinggung Jhon, Opik juga mengamini bahwa dalam sertifikat, asset tersebut berpindah hak dari Tanah Negara. Jika lahan itu berasal dari tanah pemerintah, Opik juga bertanya-tanya siapa yang memperjualbelikan?
“Kita tabayun. (kalo dari tanah pemerintah, ada jalan juga, kenapa diterbitkan BPN?) Ya kita tak tahu, makanya tabayyun. Kita tracking,” jelas Opik.
Kuninganmass.com sendiri mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke BPN Kuningan, Selasa (15/4/2025) siang tadi. Nampak sekitar pukul 14.30 WIB, BPKAD dan PUTR menyambangi kantor BPN Kuningan.
Terlihat Kabid Asset BPKAD serta rombongan, serta Kabid Bina Marga Dinas PUTR Teddy Bisma dan jajaran yang masuk ke kantor BPN Kuningan.
Beberapa pertanyaan mulai dari kenapa jalan tidak masuk bentang alam di dokumen, asal usul tanah, sampai kenapa menerbitkan sertifikat tanpa menghadirkan pemilik lahan sekitar, rencananya akan ditanyakan ke BPN Kuningan.
Kuninganmass.com diarahkan dari bagian pelayanan depan, lalu diarahkan ke bagian pengukuran, namun enggan dikutip secara resmi.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan kenapa jalan yang sudah eksisting bertahun-tahun, masuk ke sertifikat yang baru diterbitkan pada tahun 2022 kemarin. (eki)