KUNINGAN (MASS) – Dalam PU Fraksi PKS terhadap Raperda APBD TA 2026, pihaknya menilai bahwa pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan, yang hingga kini dinilai berjalan lamban dan menunjukkan kurangnya keseriusan.
Padahal, lanjut PU yang dibacakan oleh anggota DPRD Kuningan Yaya SE, keterlambatan ini berdampak langsung terhadap kepastian hukum, arah pembangunan, serta minat para investor yang membutuhkan kejelasan zonasi sebelum menanamkan modalnya di daerah.
Dengan adanya RTRW yang jelas dan terukur, lanjut Yaya, maka pembagian zona wilayah baik untuk permukiman, industri, pertanian, pariwisata, maupun konservasi dapat ditetapkan secara pasti dan berkeadilan. Hal ini akan menjadi fondasi penting bagi kemudahan investasi, percepatan perizinan, dan penguatan tata kelola pembangunan daerah.
“Fraksi PKS menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan harus menjadi daerah yang ramah investasi, bukan daerah yang mempersulit dengan aturan atau prosedur yang tidak jelas dan tidak berdasar. Karena itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk memberantas praktik mafia perizinan dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, cepat, dan berbasis pada sistem digital yang akuntabel,” ujar Yaya.
Dengan penyelesaian RTRW yang segera dan berkualitas, imbuhnya, Kabupaten Kuningan akan memiliki kepastian ruang bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menarik lebih banyak investor, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat menuju terwujudnya Kuningan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Meski terkesan ingin membuka keran investasi selebar-lebarnya, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah waspada soal dampaknya. Salah satu yang disuarakan adalah meminta Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pariwisata di Kabupaten Kuningan, khususnya di wilayah Palutungan, terutama yang dinilai menyimpang dari aturan, tidak memperhatikan aspek keberlanjutan, serta berpotensi merusak dan mencemarkan lingkungan.
“Pengelolaan kawasan wisata seharusnya menjadi contoh harmoni antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam, bukan justru menjadi pemicu kerusakan ekosistem dan ancaman bencana alam akibat alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak sesuai zonasi, serta lemahnya pengawasan,“ jelas Fraksi PKS.
Pihaknya kemudian mengutip falsafah lokal Sunda yang sarat makna: Lamun ngaraksa alam, alam oge bakal ngaraksa urang. Cai mulang cai malik, manusa lahir tina bumi, maka bakal balik deui ka bumi. Kearifan ini, lanjut Yaya, mengingatkan bahwa alam bukan objek eksploitasi, tetapi warisan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak agar pemerintah memperbaiki tata kelola wisata dengan pendekatan ekologis dan berbasis keberlanjutan, menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sekitar untuk menjadi penjaga utama kelestarian lingkungan,“ tegasnya.
Ia menegaskan, Fraksi PKS berkomitmen mendorong agar pariwisata Kuningan tumbuh secara berkelanjutan memberi manfaat ekonomi bagi rakyat tanpa mengorbankan kelestarian alam dan nilai-nilai kearifan lokal.
Untuk diketahui, PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan sendiri merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemkab Kuningan. PU Fraksi, akan dijawab oleh Bupati dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (eki)