KUNINGAN (MASS)- Pendaftaran CPNS 2019 dimulai Senin malam ja 23.11 WIB. Kabupaten Kuningan sendiri mendapatkan kuota 184.
Dari data yang kuninganmass.com peroleh ke 184 formasi itu dibagi kedalam tiga jenis kategoti yakni pendidikan yang mendapatkan formasi paling banyak yakni 113 formasi, Bidang Kesehatan 68 orang, dan tenaga teknis 3 orang.
1.Warga Negara Repubik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setie dan taat kepada Pancasile, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indones a yang memiliki kualifikasi pendidikan (enjang dan jurusan) sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
2.Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNV/Poiri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
3.Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau teribat politik praktis
4.Tidak permah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan normat sebagai CPNS/PNSIAnggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Svrasta.
5.Tidak perah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
atau kasus narkoba.
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.
7.Lulus dari Perguruan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pade saat ke ulusan.
8.Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani
9.Tidak sedang dalam status belajar.
10.Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi
yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuningan.
11.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar.
12.Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang
Terakreditasi dalam BAN PT dan terdaftar di forlap KEMENRISTEKDIKTI yang
dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai, dengan ketentuan :
1.Pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten Kuningan minimal 2,90 (dua
koma sembilan puluh);
2.Pendaftar/pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Kuningan minimal 2,80
(dua koma delapan puluh) untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri, dan
minimal 3,20 (tiga koma dua puluh) untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
13.Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) instansi dalam satu periode/
pelaksanaan seleksi.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1.Untuk pelamar jabatan Dokter Spesialis, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
2.Pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
a.Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b.Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c.Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
d.Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa
pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan
derajat 1 atau 2.
e.Lulus verifikasi Panitia Seleksi Daerah untuk kesesuaian formasi dengan
2) Data yang telah di klik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
h.Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2019
1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
2) Kartu pendaftaran SSCASN 2019 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2019.
3.Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat pendaftaraan :
a.Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
b.Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA wajib
memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
c.Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019, wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pelamar, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga (KK) yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga calon pelamar.
d.Seleksi atau Tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT
(Computer Assisted Test).
e.Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan Dokumen Asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
f.Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.
g.Pada halaman daftar di tampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa anda mengisi data tersebut dengan benar.
h.Pastikan anda mengisi semua data dengan benar, data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
i. Jika anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik.
j.Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di instansi/daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
k.Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke Database SSCASN, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
l.Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
1.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id; http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm. kuningankab.go.id.
2.Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi
Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
3.Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui https://sscasn.bkn.go.id;
4.Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a.KTP dan KK asli;
b.Ijazah asli; dan
c.Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah di Cap oleh Panitia Seleksi. Pengecapan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan oleh Panitia Seleksi pada saat absen masuk SKD.
5.Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point 4, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6.Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di portal Pemerintah Kab. Kuningan di http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
7.Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
8.Materi seleksi Calon pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a.SKD CPNS menggunakan sistem CAT meliputi Tes Wawancara kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1) Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online di http://sscasn.bkn.go.id, http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id.
3) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub Tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam SKB.
4) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
a) SKB dilaksanakan setelah Pelamar/Peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD.
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
c) Pelaksanaan SKB harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN.
d) Hasil SKB harus disampaikan kepada Kepala BKN dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
2) Peserta seleksi CPNS formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak diperlukan mengikuti SKB.
3) Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud angka 2) ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.
4) Peserta seleksi CPNS formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud angka 3), apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade SKD dalam batas jumlah formasi.
5) Pengolahan hasil SKB
a) Pelaksanaan SKB di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh Instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara. c) Bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB, yaitu :
(1) SKD dengan bobot 40% (empat puluh persen)
(2) SKB dengan bobot 60% (enam puluh persen)
d) Integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana Panselnas;
e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf (d) disampaikan pada Pejabat Pembina Kepegawaian.
6) Seritifikat Pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB dan baru bisa dimanfaatkan apabila pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.
9.Prinsip kelulusan
a.Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dari BKN.
b.Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak boleh melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.
c.Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKD dan SKB akan diinformasikan lebih lanjutmelalui portal https://sscasn.bkn.go.id, http://kuningankab.go.id dan http://bkpsdm.kuningankab.go.id., sehubungan lokasi ujian menunggu hasil penetapan dari Panselnas / Badan Kepegawaian Negara.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
1.Pengumuman Lowongan Formasi 28 Oktober 2019 Rincian jadwal
1.Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 wajib menggunakan sistem CAT
(Computer Assisted Test).
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia
Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019, sehingga
peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
3.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
4.Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5.Pelamar dari Kategori P1/PL adalah peserta Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade serta masuk dalam 3 (tiga)kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus ampai dengan tahap akhir.
6.Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
7.Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi
diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
8.Alara calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada point 5 untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
9.Apabila ada pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun
setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan
berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan
15.Keputusan Panita Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan
Tahun Anggaran 2019 tidak dapat dganggu gugat dan bersifat mutlak
16.Informasi resmi terkat dengan Seleksi Pengadaen CPNS Tahun 2019 hanya dapat
dilihat di portal https /www.menpen.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn. bkn.go.id
http://kuningankab.go.id dan http://bkosdm.kuningankab.go.id
17.Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Pengacaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kunningan TA 2019 dapat menghubungi
a.Helpdesk Sekretariat Parsel Pengadaan CPNS TA 2019, Jalan Siliwangi No. 26 Kasturi Kuningan 45521. Telp/Fax (0232) 871863
Diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp 6.000;-
SURAT PERNYATAAN PRIBADI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap :
Tempat, Tanggal Tahir :
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan
Agama :
Jabatan yang Dilamar :
Kualifikasi Pendidikan :
Alamat KTP :
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI ,atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
dan apabila Saya nanti dinyatakan lulus pada proses Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 dan
diangkat menjadi CPNS, maka :
Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Penempatan disesuaikan dengan jabatan/tugas,
kompetensi dan kebutuhan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan RB. 2. Terhitung mulai tanggal saya nanti diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak akan
mengajukan pindah tugas baik pindah antar Perangkat Daerah di dalam Instansi
KUNINGAN (MASS)- Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kabupaten Kuningan yang digelar di Convition Hall Kampus Universitas Muhamdiyah Cirebon Jalan Fatahillah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten...
KUNINGAN (MASS) – Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menerangkan, untuk formasi CPNS tahun 2019 pemenerintah langsung menempatkan unit kerja bagi CPNS....
KUNINGAN (MASS) – Akhirnya Formasi CPNS 2019 yang nanti-nanti oleh banyak warga Kuningan diumumkan oleh Pemkab Kuningan melalui BKPSDM Kuningan. Pengumuman itu diumumkan disitus...
KUNINGAN (MASS)- Menjelang Pileg dan Pilpres 2019, Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kuningan menyatakan sikap dengan cara melakukan deklraasi bersinegri dengan Polri guna...