KUNINGAN (MASS) – Masalah pemilu di Kuningan rupanya belum tuntas. Caleg Gerindra nomor urut 3 Dapil 1, Sri Laelasari, belum aman lantaran rivalnya bernomor urut 2, Eka Satria, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan hanya caleg Gerindra, dari Demokrat pun melakukan upaya serupa. Caleg nomor urut 1 Demokrat Dapil 1, Hj Titi H Noorbandah mengajukan gugatan ke lembaga “penengah” sengketa pemilu tersebut.
Ajuan mereka berdua ke MK dikolektifkan dengan para caleg lainnya se Indonesia, pada 23 Mei lalu. Eka oleh DPP Gerindra, sedangkan Titi oleh DPP Demokrat, yang masing-masing parpol punya kuasa hukum tersendiri.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, gugatan Eka mencakup 9 poin. Beberapa diantaranya menyoal sanding data yang dilakukan secara terpisah, pada saat dilakukan rapat pleno tingkat Jabar. Proses sanding data itu pun tanpa dihadiri saksi dari kabupaten.
Poin lainnya, Eka menyoal sanding data yang tidak menggunakan data dari hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Kuningan. Tapi justru merujuk pada DB1, DA1 dan hasil scan foto form C1 yang dimiliki bawaslu.
Akibatnya Eka merasa dirugikan lantaran berkurang 2 suara. Sedangkan rivalnya, Sri Laelasari, justru bertambah 10 suara. Hasil sanding data, Eka sebanyak 2.118 suara, sedangkan Sri sebanyak 2.123 suara, atau selisih 5 suara.
Untuk Titi pun banyak poin yang dipersoalkan ke MK. Salah satunya berdasarkan berkas daftar pemohon, di TPS 013 Desa Rambatan Kecamatan Ciniru, terdapat perbedaan angka antara data saksi dan form DAA1. Suara Partai Demokrat dan para calegnya menjadi kosong seluruhnya. Padahal dari data C1 yang dipegang saksi, terdapat total 51 suara.
Ketika dikonfirmasikan, Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman membenarkan terdapat 2 caleg Kuningan yang mengajukan permohonan ke MK. Namun dirinya tidak panjang lebar dalam memberikan pernyataan.
“Ya, mengajukan permohonan ke MK. Nanti kabarnya nunggu sidang pendahuluan di MK dulu,” jawab Ondin singkat, Selasa (11/6/2019). (deden)