KUNINGAN (MASS) – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) terus melakukan advokasi terhadap korban investasi Lebah Madu Kencleng dari salah satu perusahaan dengan melibatkan kredit bank. MPK, bahkan memfasilitasi para korban untuk juga mengadu ke DPRD Kabupaten Kuningan.
Pihak DPRD Kuningan melalui surat resmi Nomor 005/879/DPRD tertanggal 26 September 2025, mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri agenda penerimaan audiensi terkait aduan korban PT. MBM dan skema pinjaman Bank Raya Indonesia. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Undangan tersebut ditujukan kepada berbagai unsur penting, mulai dari Bupati Kuningan, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Selain itu, pihak perbankan, akademisi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta perwakilan korban juga dipanggil untuk memberikan keterangan dan penjelasan.
Yusup Dandi Asih, salah satu perwakilan MPK, menegaskan bahwa jumlah korban yang terdampak kasus ini mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir hingga Rp 10 Miliar.
“Kami berharap melalui fasilitasi audiensi ini, ada jalan keluar yang jelas dan pemerintah daerah bisa ikut memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para korban,” ujarnya, Rabu (2/10/2025).
Kasus ini, lanjut Yusuf, berawal dari dugaan penyalahgunaan investasi Lebah Madu Klanceng dari PT MBM dengan skema pinjaman yang menggandeng perbankan. Akibatnya, kata Yusuf, banyak warga yang merasa dirugikan karena harus menanggung beban pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Dengan adanya audiensi ini, DPRD Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menjadi mediator yang menghadirkan solusi konkrit serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” kata Yusuf. (eki)