KUNINGAN (MASS) – Bersama Bea Cukai Cirebon, Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi dan pembinaan ketentuan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau, Senin (23/5/2022) kemarin.
Hal itu, dilakukan pemda sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan cukai ilegal, khususnya pada rokok dan tembakau.
Adapun, sosialisasi yang digelar di aula BJB Kuningan sendiri, diikuti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kuningan, dan Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Aries Susandi, ST MSi, Asisten Daerah (Asda) Perekonomian dan Pembangunan, Dr Ukas Suharfaputra MP, dan jajaran dari Bea Cukai Cirebon, serta undangan lainnya.
Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar M SI menjelaskan, dari kegiatan ini bisa didapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai.
Nantinya, lanjut Sekda, diharapkan masyarakat bisa mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.
Disisi lain, Sekda juga banyak berharap setelah adanya sosialisasi ini, penegakan hukum pemberanyasan barang kena cukai illegal, khususnya rokok dan tembakau, bisa lebih giat dilakukan.
“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, banyaknya peredaran rokok dan tembakau ilegal di pasaran, akan banyak berpengaruh terutama dalam pendapatan terhadap negara di bidang cukai
Saat negara mengalami penurunan pendapatan, lanjutnya, maka sektor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pemerintah bagi masyarakatpun akan ikut menurun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, dalam kesempatan itu memberikan pemahaman lebih jauh soal barang kena cukai ilegal, termasuk rokok.
Rokok Ilegal, bisa berupa rokok impor atau produksi dalam negri yanh beredar bebas di pasaran, bahkan disiapkannuntuk dijual eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Padahal, bagi yang melanggar, nantinya bisa dikenakan sanksi pidana penjara. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, Undang-Undang No 39 Tahun 2007.
Jenis rokok ilegal, dijelaskan Mei Hari sesuai UU tadi, diantaranya adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok Polos). Selain polos, ada juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Selain itu, kadang juga rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas, atau rokok itu menggunakan pita cukai yang bukan haknya. Kadang, bisa diidentifikasi juga karena rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.
Sebagaimana diketahui, peredaran rokok ilegal meningkat di masa pandemi ini. Pasalnya, di kondisi ekonomi yang serba sulit ini, banyak perokok yang beralih ke rokok tanpa cukai, karena harganya yang jauh lebih rendah. (eki)