Connect with us

Hi, what are you looking for?

Suwari Akhmaddhian. (Foto: Dok Suwari)

Pendidikan

Beri Hukuman untuk Tertibkan Siswa, Guru Tidak Dapat Dipidana Begitu Saja

KUNINGAN (MASS) – Fenomena Guru dikriminalisasi karena mendisiplinkan siswa, serta datangnya Tahun Ajaran Baru 2025/2026 mendapat perhatian dari Akademisi Hukum Kuningan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H M.H. Mulanya, Suwari menjelaskan tugas Guru sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” ujar Suwari memaparkan, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, tugas Guru sangat berat. Maka, lanjut Suwari, perlindungan hukum perlu dioptimalkan sehingga Guru ketika menjalankan tugasnya mempunyai ketenangan.

Perlindungan hukum bagi Guru, jelasnya, diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mencakup sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketiga, Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Keempat, Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Kelima, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa:

Pertama, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Kedua, Sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Suwari, Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 008 tentang Guru juga menambahkan bahwa: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain”.

Dipaparkannya, perlindungan terhadap Guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

“Bahwa guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja. Ini berlaku sepanjang guru tersebut mematuhi ketentuan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, karena seorang guru tersebut melakukan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 74/2008 tentang Guru,” tegas Suwari.

Tentunya, Suwari mengingatkan, Guru harus dapat memisahkan mana kenakalan siswa dan mana tindakan kriminal, sehingga dapat membedakan dalam meresponnya. Apabila kenakalan seperti melanggar tata tertib di sekolah dapat diterapkan hukuman disiplin bisa berupa bersih-bersih lingkungan, menyanyi didepan kelas, dan hukuman lainnya yang bersifat mendidik.

Dan apabila tindakan kriminal seperti penganiayaan, konsumsi narkotika, dan lainnya, kata Suwari, siswa dapat diajukan ke aparat penegak hukum untuk diberikan pembinaan.

“Tentunya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus selalu mengawasi dan mengawal berjalannya proses pendidikan yang humanis dan organisasi profesi guru dalam hal ini PGRI harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru dan melindungi dan menjaganya dari tindakan kriminalisasi serta orang tua siswa harus senantiasa memantau perilaku anaknya dan berkoordinasi dengan pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling yang ada di setiap sekolah” ujar Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Sebagai orangtua siswa yang mempunyai anak masuk bersekolah pada jenjang SMA, Suwari juga mengaku sangat berharap pendidikan yang berkualitas mengedepankan karakter yang baik, seperti kutipan dari Bung Hatta “Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”

Di akhir, Suwari berharap pendidikan kedepan akan terus menghasilkan peserta didik yang jujur dan amanah, dimanapun tempat tugasnya berada sehingga dimasa yang datang negara Indonesia akan menjadi negara yang makmur seperti negara-negara Skandinavia. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran menimpa sebuah kandang kambing milik warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Rabu (10/9/2025) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materi...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Nuzul Rachdy SE, menantang siapa yang punya data soal anggota dewan yang terlibat proyek MBG, melaporkan pada pimpinan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Belakangan, DPRD Kabupaten Kuningan disorot lantaran besar tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota, cukup fantastis. Sorotan di daerah sendiri muncul pasca...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial T dan S, tidak jadi di PAW. Keduanya diterpa isu perselingkuhan. Dan hasil putusan BK,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Event Tour de Linggarjati (TDL) yang akan dilaksanakan pada Minggu (14/9/2025) semakin didepan mata. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Wakil Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Uus Yusuf SE atau yang akrab disapa Bebeb Jius, mendesak pelaksanaan program MBG, harus dijamin...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pasca audiensi dengan organisasi mahasiswa Cipayung Plus, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar MSi menegaskan bahwa forum yang berlangsung di lantai dua...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – DPD PSI Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat segera menggelar bhakti sosial berupa pemeriksaan mata dan pemberian kacamata gratis. Acara yang digagas...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Kejuaraan Kabupaten PBSI Kuningan 2025 resmi dibuka hari ini, Rabu (10/9/2025). Turnamen badminton itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Setelah audiensi dengan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, soal membetengi generasi muda dari ancaman dekadensi moral, Forum...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Selain pegawai ASN P3K di Pasar Galuh Luragung, ternyata kasus pengedaran uang palsu juga terjadi di Desa Cileuya Kecamatan Cimahi, pada...

Olahraga

KUNINGAN – Ketua Panitia Tour de Linggarjati (TdL) 2025, dr Yanuar Firdaus Sukardi MKM, mengklaim bakal ada 45 pembalap sepeda mancanegara, dari total ratusan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Gunungkeling-Cigugur, tepat depan kampus Stikes Muhamadiyah, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sebuah mobil box...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 179 personel kontingen Kabupaten Kuningan resmi dilepas Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, untuk berlaga di Pekan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini publik dibuat gaduh dengan munculnya angka-angka tunjangan DPR-RI yang berujung kepada gelombang masa di beberapa daerah. Bukan tanpa sebab,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di Kabupaten Kuningan terus dilakukan oleh Perpustakaan Daerah. Aep Saepullah, salah satu staf Perpusda Kuningan, menjelaskan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan nampak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (9/9/2025) untuk audiensi. Audiensi...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Tri Sasti Rahmawati, perempuan usia 22 tahun sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Swadaya Gunung Jati, jurusan Administrasi Publik, setelah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, baru saja melakukan peninjauan langsung pelayanan kesehatan bagi ODGJ (Orang dengan Gangguan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sempat  viral di media sosial, video tentang anak sekolah yang enggan menghabiskan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Ternyata, fenomena itu juga...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Cengal menggelar demonstrasi di depan Balai Desa Cengal, Kecamatan Japara, Senin (8/9/2025). Aksi ini menuntut transparansi pengelolaan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan, berencana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kuningan hari ini, Selasa (9/9/2025). Organisasi mahasiswa...

Politik

KUNINGAN (MASS) –  Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan melalui  Sutrisna Muarif Habib S Pd mengkritik DPRD Kabupaten Kuningan usai terbukanya tunjangan yang...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Beredarnya video pegawai pemerintah diamankan warga karena diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Luragung, kini berproses di kepolisian. Belakangan, diketahui bahwa...

Pemerintahan

BANDUNG (MASS) – Dikira mangkir dari aksi massa karena tak hadiri audiensi mahasiswa, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si ternyata tengah berada...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kuningan menyampaikan kekecewaan sekaligus kritik keras terhadap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar MSi, yang tidak hadir dalam agenda...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version