KUNINGAN (Mass)- Kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)di Kabupaten Kuningan sangat terasa manfaatanya. Sudah banyak kasus yang diselesaikan dengan hasil kedua belah pihak sama-sama mendapatkan solusi terbaik.
Bagaimana pada tahun 2017? Hingga bulan Juli ternyata mereka sudah menangani kasus sebanyak 12 kasus. Dari semua kasus yang ditangani itu semua mendapatkan solusi terbaik.
“12 kasus itu sudah kami tangani. Dalam penanganan perkara yang diajukan konsumen BPSK memiliki waktu maksimal 21 hari untuk menyelesaikan kasus yang ditangani. Jika kasus ditangani lebih dari 21 hari, BPSK akan dianggap melanggar undang-undang,” ucap Kepala BPSK Kuningan Acep Tisna SH kepada kuninganmass.com, Jumat (7/7).
Acep menyebutkan, dari 12 kasus yang sudah ditangani beragam ada yang masalah lising, perbankan, koperasi, toko modern dan banyak lagi. Dari semua itu bisa ditangani dengan baik oleh BPSK.
Setelah mereka mengetahui ada BPSK selalu banyak yang datang dan berkonsultasi. Pihaknya pun selalu memberikan pemahaman kepada warga agar adanya BPKS dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu, penyelesaian masalah dengan menggunakan cara mendiasi dipilih oleh pemohon karena sangat menguntungkan. Cara ini dinilai paling adil. Meski cara penyelesaian sengketa di BPSK bisa dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Dikatakan, dasar hukum yang digunakan BPSK untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara mengenai keuntungan dengan penyelesaian dilakukan di BPSK adalah tidak dikenakan biaya alias gratis)
Mengenai jumlah kasus yang sudah diselesaikan sejak berdiri tahun 2014 cukup banyak. Berikut rincinya yakni pada tahun 2014 hanya 13 perkara, itu pun hanya setengah tahun karena BPSK terbentuk pertengahan 2014. Pada tahun 2015 sendiri kata dia, BPSK menyelesaikan 21 kasus. Sedangkan pada tahun 2015 17 kasus. (agus)