Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Incident

Bejat, Paman Cabuli 2 Keponakan Sekaligus

KUNINGAN (Mass) – Dua orang korban pencabulan kakak beradik, sebut saja Melati (24) dan Anggrek (20) harus rela kehilangan kegadisannya, akibat perilaku bejat pamannya sendiri yakni St (43) warga Cilimus Kuningan. Pelaku tega melakukan pencabulan kepada dua keponakannya sekaligus, sejak masing-masing masih duduk di bangku sekolah.

“Jadi, pelaku melakukan perbuatan itu sejak kedua korban masih berusia di bawah umur. Untuk korban Melati, dilakukan mulai dari kelas 6 SD dan terakhir Desember kemarin, kalau korban Anggrek dilakukan ketika umurnya menginjak SMP,” sebut Kasat Reskrim Kuningan, AKP Fandy Setyawan  melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji dalam jumpa persnya di Mapolres Kuningan, Senin (9/1).

Bahkan lanjut Dahroji, perbuatan bejat pelaku yang tak terhitung itu hingga mengakibatkan salah satu korban berbadan dua alias hamil. Pelaku setiap kali melakukan aksi bejatnya, selalu mengkaitkan dengan jasa-jasanya yang telah membesarkan kedua korban hingga beranjak dewasa.

“Ibu kedua korban itu sudah meninggal, dan bapaknya sendiri tidak jelas dimana, kalau informasinya sih di Palembang. Jadi, si pelaku minta ‘begituan’ dengan alasan sudah merawat dan membiayai sekolah kedua korban sejak kecil, kakaknya sejak berusia 4 Tahun dan adiknya 2 Tahun,” ujarnya.

Dijelaskan, aksi bejat pelaku selalu dilakukan dirumahnya sendiri, ketika keadaan sepi dan sedang ditinggalkan istrinya berdagang. Atas laporan yang diterima petugas, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi berdagang istrinya di wilayah Desa Cibereum Cilimus Kuningan.

“Kami jerat pasal berlapis, dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun. Lalu, Pasal 5 huruf c atau Pasal 8 huruf a atau Pasal 46 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (andri)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version