KUNINGAN (MASS)- Muhammad Ali SH atau lebih akrab dikenal Ali Action angkat bicara terkait penyegelan bangunan untuk coffee shop di Jalan Ciloa Kecamatan Kramatmulya oleh pihak Satpol PP.
Menurutnya sejak dua minggu yang lalu sudah dilakukan pengajuan izin dan tengah diproses. Dari kabar orang dinas izin sebentar lagi keluar.
“Saya berani mengerjakan karena sudah ada kepastian,” jelas Ali yang mengaku sempat shock dengan kejadian ini sehingga mobilnya pun ketabrak kendaraan bus di Bandung, Kamis (11/2/2020) malam.
Ia menduga ada yang sentimen kepada dirinya sehingga bangunan tersebut disegel. Padahal, bisa dibicarakan secara baik-baik.
“Saya paham aturan dan selama ini pun selalu mematuhi tidak melanggar. Sekali lagi saya membangun karena sudah ada kepastian izin keluar,” ujarnya lagi.
Pasca disegel Ali mengaku, banyak simpati kepada dirinya. Ia berjanji akan segera melakukan jumpa pres untuk “membersihkan” namanya.
Mengenai usaha barunya ini adalah hasil kerjasama dengan mantan orang “penting”. Dan beliau mendukung agar pembangunan terus dilanjutkan.
“Nanti rencananya bangunan yang di bawah untuk kamar tidur karyawan,” ujarnya.
Sekadar informasi Ali Action harus gigit jari. Pasalnya, bangunan baru yang direncanakan untuk pengembangan rumah makannya di Jalan Raya Cilowa, disegel Satpol PP.
Penyegelan tersebut dilaksanakan petugas Kamis (11/2/2021) siang. Lokasinya berdempetan dengan sungai dan jembatan. Menurut Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, banyak aturan yang dilanggar.
Setidaknya terdapat 3 perda yang diduga dilanggar oleh Ali Action. Diantaranya Perda 19/2022 tentang ketentuan garis sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi.
“Pada pasal 13 ayat 1 huruf b menyebutkan, daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha,” terang Agus.
Perda 13/2007 tentang irigasi pun diduga dilanggar oleh bangunan tersebut. Pada pasal 52 huruf c, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari pemda.
Selain itu, terdapat Perda 3/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang juga diduga dilanggar. Pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan, setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari bupati.
Sebelum disegel, pihaknya beserta tim dari Dinas PUTR sudah survey ke lokasi. Itu karena pemilik tidak mengajukan izin sebelumnya ke dinas terkait.
“Sebelumnya kita sudah ke sana. Dan sekarang kita lakukan penyegelan,” tandas Agus. (agus/deden)