KUNINGAN (MASS)- Pada acara sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kuningan kepada wartawan pada Kamis (21/3/2019) lalu di Gedung Permata, ternyata banyak pertanyaan yang dikemukankan oleh peserta .
Selain masalah dugaan pungli di sekolah-sekolah dengan dalih kegiatan study tour ataupun renang. Wartawan juga pada saat itu mempertanyakan terkait apakah izin keramaian dikenakan biaya? Sebab, di lapangan untuk kegiatan itu selalu ada biaya untuk pihak tertentu.
Sementara itu, tiga narasumber yakni Kabid Ops Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, AKBP Harso Pujo Hartono, Kabid Data Informasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Muhammad Yudi Ahadiat, dan Sekretaris III Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Jaksa Madya Otong Hendra Rahayu kompak mengatakan, untuk mengetahui hal itu harus bertanya apakah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) dari izin keramaian itu. Kalau tidak ada maka masuk ranah pungli.
“Sekalipun itu anggota polisi harus dilaporkan kalau memang tidak ada aturannya. Jadi, untuk mengetahui hal ini cukup mudah tinggal cek ada BNPB-nya tidak?” jelasnya.
Sementara itu terkait pertanyaan izin keramaian dikenakan biaya? Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan menyebutkan tidak ada karena tugas pihak kepolisian untuk mengamankan dan membantu warga. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak hanya ada dua yakni dari SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan juga tugas penjagaan perbankan.
“Hanya ada dua PNBP dan harus dipahami oleh masyarakat. Untuk izin keramian tidak ada biayanya,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (26/3/2019). (agus)