KUNINGAN (MASS) – ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Undang-Undang RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Manajemen ASN atau pengelolaan ASN dilakukan untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kenyataannya pengelolaan ASN tersebut tidak diterapkan dalam mengelola pegawai. Tidak dapat dipungkiri, banyak oknum aparatur sipil negara yang terdiri dari PNS dan PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang suka bertindak ‘nakal’. Tindakan tersebut dimulai dari jalan-jalan ke mall pada jam kerja, melakukan pungutan liar kepada masyarakat, sampai tindakan korupsi para pejabat. Ketika mengurus suatu administrasi, agar proses dipercepat dan dipermudah maka saya harus membayar sejumlah uang kepada pegawai tersebut. Padahal, kita ketahui bahwa Aparatur Sipil Negara adalah pelayan publik yang dipekerjakan oleh masyarakat. Aparatur Sipil Negara digaji oleh masyarakat melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Fungsi Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Banyak oknum yang mengaku-ngaku mampu meloloskan masyarakat menjadi abdi negara. Padahal netralitas merupakan prinsip terpenting untuk mencapai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang profesional. Netralitas ASN berkaitan dengan ketidakberpihakannya, dimana pegawai ASN harus adil, objektif, tidak terpengaruh, bebas dari campur tangan, bebas dari benturan kepentingan, tidak memihak siapa pun, dan harus sesuai dengan nilai implementasi pancasila. Oknum yang mengutamakan kepentingan pribadinya berarti jauh dari nilai pancasila, sehingga melanggar prinsip netralitas tersebut. Selain itu, pelanggaran prinsip netralitas dapat mempermudah keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam praktik korupsi.
Contoh dari tindakan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dan beberapa orang lainnya, yang memiliki jabatan cukup tinggi serta memiliki mandat dan tanggung jawab yang sangat besar yaitu kasus korupsi bantuan sosial yang terjadi pada masa pandemi virus corona. Kasus korupsi bantuan sosial mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, seorang bupati yang dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan dapat membawa daerahnya menjadi lebih baik. Saat menjadi calon bupati, mengampanyekan berbagai hal baik untuk kemajuan daerah agar bisa dipilih. Nyatanya saat telah dipilih, tidak ada harapan rakyat yang dipenuhi, malah kantong sendiri yang dipenuhi dengan uang rakyat. Entah apa yang diinginkan orang-orang tersebut dalam kehidupan ini, hingga melakukan hal yang merugikan rakyat. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai sekitar Rp. 5,7 M.
Apakah Aparatur Sipil Negara bisa menjadi teladan pancasila? Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila di lingkungan masyarakat. ASN adalah salah satu unsur yang ada dalam pemerintahan yang memiliki peranan strategis dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan. Jika aparatur negara melakukan pungutan liar kepada masyarakat, sampai melakukan tindakan korupsi. Lalu apa yang akan dijadikan sebagai pedoman dari Aparatur Sipil Negara tersebut?. Apa yang dilakukan oleh ASN baik yang kaitannya dengan kedinasan maupun diluar kedinasan akan selalu menjadi perhatian masyarakat dan bahkan panutan masyarakat di sekitarnya.
Pentingnya penguatan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan bukan hanya di kalangan siswa dan mahasiswa saja. Di kalangan Aparatur Sipil Negara dipandang sudah waktunya dalam momentum sekarang, di tengah gencarnya serangan terhadap ideologi Pancasila dari pengaruh ideologi transnasional yang lain. Masyarakat tentu saja berharap Aparatur Sipil Negara menjaga serta mempertahankan pancasila sampai kapan pun, sehingga tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan rakyatnya.
Secara Kuantitas jumlah ASN di negara ini sudah mencapai jutaan orang dan jumlah ini merupakan kekuatan yang luar biasa jika disertai tindakan, perbuatan, ucapan, dan kinerja yang dilakukan dapat mencerminkan perwujudan dari nilai-nilai pancasila. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh jauh melihat bagaimana nilai-nilai pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, cukup dia melihat ASN yang ada di lingkungannya, yang seperti itulah perwujudan pancasila dalam tindakan.
Posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar mengemban keteladanan yang mumpuni di masyarakat, sebisa mungkin ASN mengemban amanat yang dipercayakan masyarakat dengan baik. Karena di mata masyarakat eksistensi ASN bukan hanya sebatas ketika jam kerja saja atau ketika memakai pakaian kerja, tetapi jauh lebih lama daripada itu, bahkan dapat dikatakan eksistensi ASN di mata masyarakat adalah selama 24 jam. Gambaran ini semakin menunjukkan betapa pentingnya dilakukan pembinaan kepada kalangan Aparatur negara terutama terkait dengan proses penguatan implementasi nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan. Sehingga Aparatur Sipil Negara bisa menjadi pedoman pancasila, minimal di lingkungannya.
Oleh : Fira Fitria Aulia, Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon