Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Anggota Dewan yang Mau Nyabup Harus Mundur

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya sekadar cuti.

Penjelasan ini bukan disampaikan komisioner KPU Kuningan yang sedang menjabat melainkan dilontarkan oleh Praktisi Hukum, Hamid SH MH, Minggu (31/3/2024). Mantan komisioner KPU ini mengurai dasar hukum dari pernyataannya tersebut.

“Pertama, saya akan menyebutkan dulu bahwa berdasarkan PKPU RI No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota Tahun 2024, Pemungutan Pemilihan itu dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024,” kata Hamid.

PKPU tersebut mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.

“Sebelumnya ada UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemilihan dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh Indonesia,” terangnya.

Hamid menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama (equal) untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. Itu merupakan bunyi dari Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dan pada ayat berikutnya yaitu ayat (2) huruf (s) UU tersebut, menjelaskan soal persyaratan para calon dimana mereka harus mengundurkan diri jika sedang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI.

“Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, harus memenuhi persyaratan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Hamid. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam Kitab Undang Hukum Pidana (Wetboek van srafrecht ) Buku II Bab VII kejahatan yang hanya boleh dituntut atas Pengaduan diantaranya...

Law

KUNINGAN (MASS) – Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tipa provinsi, Kabupaten, dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Gubernur, Bupati, dan Walikota masing–masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat (4) UUD...

Law

KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 13099, RESELLER pubmatic.com, 161593, RESELLER, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, RESELLER, 0bfd66d529a55807 appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Exit mobile version