KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlaku selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan.
Ketua Tim Bapenda, Dany E Hidayat, membenarkan adanya program diskon 10 persen tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan program resmi dari Pemprov Jawa Barat.
“Iya benar, program ini berlaku se-Jawa Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/3/2026).
Diskon pajak tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dilakukan secara online. Masyarakat dapat memanfaatkan beberapa platform digital seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL, serta layanan Kios K-Samsat.
Dany menyebutkan akses pembayaran online berjalan lancar. Selain itu, wajib pajak di Kuningan juga mulai memanfaatkan layanan Kios K-Samsat yang tersedia di Samsat Induk Kuningan.
“Alhamdulillah akses di aplikasi Sapawarga dan SIGNAL lancar. Untuk hari ini, pembayaran di Kios K-Samsat juga sudah dimanfaatkan oleh beberapa wajib pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Samsat Induk Kuningan saat ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan melalui Kios K-Samsat yang berada di lobi kantor.
Sementara itu, layanan Samsat Keliling menjelang lebaran untuk sementara waktu diliburkan.
Dany berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital yang tersedia. (didin)






