KUNINGAN (MASS) – Presidium GASAK, Nurdiansyah Rifatullah, melaporkan 5 proyek Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, ke lembaga penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Polres hingga Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kelima proyek itu, diduga GASAK, terindikasi penyimpangan bahkan terdapat unsur mensrea alias melawan hukum.
Pelaporan itu dilakukan Nurdiansyah melalui surat Organisasi GASAK yang dikeluarkan pada Selasa (14/10/2025) kemarin.
Dalam suratnya tersebut, dirinci kelima proyek dan indikasi dugaan korupsi yang dimaksud:
-
Pembangunan / Rehab Posyandu Dusun Padamulya Rp. 150.205.000 Tidak Selesai.
-
Latasir Jalan Lingkungan Tidak Sesuai Kualitas dan Klasifikasi SNI serta volume pengerjaannya kurang memadai.
-
Peningkatan Ketahanan Pangan Pembuatan Kandang Kambing dan Pengadaan Kambing Rp. 78.000.000.
-
Tersendatnya Pembayaran Honor Kader PKK dan Tidak Direalisasikannya Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dalam kegiatan Posyandu dengan jumlah anggaran Rp. 37.000.000.
-
Tidak Dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan Kesehatan Rp. 7.700.000.
“Dengan permasalahan tersebut di atas, kami Gerakan Satu Kuningan sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dengan ini kami melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Bapak/Ibu Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan yang terjadi di Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana tahun 2023, besar harapan kami agar informasi ini ditindaklanjuti,” kata Nurdiansyah.
Adapun yang dilaporkan oleh GASAK, mulai dari Kepala Desa, Ketua BPD, Bendahara Desa dan BUMDes Padamenak.
Sementara, Kepala Desa Padamenak saat ini, Rakiman, masih nampak enggan memberikan keterangan lengkap kala dikonfirmasi laporan tersebut. Ia hanya kembali menegaskan, tahun 2023, dirinya belum menjabat Kuwu. (eki)