KUNINGAN (MASS)- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Yosa Octora Santono Ssi MM melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda).
sosialisasi ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Jawa Barat yakni legislasi, sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan terkait fungsi DPRD.
Program Sosialisasi Perda ini perdana dilaksanakan pada 15-16 Desember 2021 serentak diseluruh Provinsi Jawa Barat.
Salah satunya di Dapil XIII (Kuningan,CIamis, Pangandaran dan Kota Banjar) serta menjadi program unggulan dan dapat menjadi contoh bagi DPRD seluruh Indonesia.
Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor Perkebunan sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Fenomena yang terjadi saat ini, lahan perkebunan di daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis.
Selain itu juga terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.
Guna memajukan potensi subsektor perkebunan daerah di provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan.
Kemudian, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat sebelumnya yakni Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dikarenakan telah banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa Barat, maka dipandang perlu untuk di revisi perda.
Apa Maksud Dan Tujuan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan ? Menurut Yosa ada tiga point.
1.Mengatur lahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi; dan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.Penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan Perkebunan, penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan Perkebunan, penetapan komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan, upaya pelindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan, pemberian insentif dan disinsentif,
3.pengenaan sanksi administrasi.
a.Peningkatan Produksi Dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan
b.Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Swadaya Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan
c.Perizinan Dan Rekomendasi
d.Peningkatan Nilai Dan Pemasaran Hasil Usaha Perkebunan
e.Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi f.Kerja Sama Dan Kemitraan Koordinasi
g.Data Dan Sistem Informasi
H.Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha
J.Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan
K.Pembiayaan
I.Insentif Dan Disinsentif
M.Kewajiban Dan Larangan
n.Sanksi Administratif
o.Ketentuan Peralihan
“Dalam penyusunannya kami melibatkan Biro Hukum Pemprov Jabar, Biro Aset Perkebunan Jawa Barat,Dinas Perkebunan Jawa Tengah,Dirjen Perkebunan di Jakarta, BUMN (PG Cirebon), Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa, Para pengusaha perkebunan local dan Pengusaha Café Coffe, Rajawali Nusantara,” ujarnya. (agus)