KUNINGAN (MASS) – Bagi warga Kuningan yang belum terdaftar alias tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), boleh mencoblos. Namun KPU Kuningan menetapkan ketentuan syaratnya. Warga tersebut disilakan datang ke TPS pukul 12.00 sampai 13.00 WIB dengan membawa KTP elektronik.
Selain berkaitan dengan DPT, jelang Hari H 27 Juni yang tinggal menghitung hari, KPU Kuningan mengeluarkan imbauan. Termasuk mengeluarkan informasi terbaru menyangkut tahapan pemilihan bupati maupun gubernur.
“Menjelang hari H pemungutan dan perhitungan suara Pilkada tahun 2018, KPU Kabupaten Kuningan melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini, Kamis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Form Model C.6-KWK) kepada Pemilih secara serentak di 2005 TPS hingga 24 Juni 2018,” tutur Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis, Kamis (21/6/2018).
Dadan menyampaikan agar Form C-6 tersebut dibawa oleh pemilih ke TPS. Untuk pemilih yang sampai dengan tanggal 26 Juni belum menerima C.6 diharapkan menghubungi KPPS di tempat masing-masing.
“Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sehingga menyebabkan tidak mendapatkan C.6 dihimbau agar membawa KTP-Elektronik pada saat pemungutan suara di TPS mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB,” imbaunya.
Jika ada pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat hadir di TPS dimana pemilih terdaftar, maka pemilih diminta segera lapor PPS.
“Sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2017 Pasal 25 ayat 2, pemilih melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) dalam formulir Model A.5-KWK yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” imbau Dadan. (deden)