KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas PUTR melalui Kabid Bina Marga Teddy Bisma, dikonfirmasi kuninganmass.com soal jalan kabupaten yang diperbaiki swadaya masyarakat seperti di Sangkanerang.
Seperti namanya, jalan berstatus kabupaten ini merupakan akses yang ditanggung jawabi pemerintah kabupaten, bukan desa apalagi masyarakat.
Muncul pertanyaan apakah diperbolehkan jalan berstatus kabupaten diperbaiki oleh dana bukan dari Pemkab? Itulah yang kemudian pertama dijawab Kabid Teddy.
“Boleh pake swadaya mah,” jawab Teddy Bisma, Kamis (25/9/2024) kemarin.
Ditanya apakah diperbolehkan jika diperbaiki dari dana desa, Kabid Teddy tidak langsung menjawab lugas. Ia mengatakan, yang memperolehkan atau tidak menggunakan dana desa untuk keperluan yang melebihi kewenangannya itu, adalah tim dari kecamatan selaku verifikator.
“Tapi pointna mah bukan boleh atau tidak nya. Tapi point keinginan masyarakat untuk mengatasi persoalan yang kalau dibiarkan bisa berdampak kurang baik lebih besar. Untuk Sangkanherang mereka kordinasi ke kita ko,” ujarnya.
Dikatakan, swadaya perbaikan jalan kabupaten itu tidak hanya fenomena di Sangkanerang Kecamatan Jalaksana saja. Ia mencontohkan ada juga Tundagan, Sadamantra sampai Silebu.
Meski begitu, di akhir statement, Teddy mengatakan pihaknya selalu berprogres perbaikan akses jalan. Namun ia kemudian meminta maaf jika belum bisa sampai tuntas, karena memang anggaran terbatas.
“Prinsipna jalan mah tanggung jawab bersama, hanya secara kewenangan status itu jalan kabupaten. Solusi dulu lah nu penting mah, secara progres kita selalu ada hanya kalau belum bisa tuntas ya mohon maaf itu soal keterbatasan anggaran saja,” tuturnya di akhir. (eki)