CIPICUNG (MASS) – Kasus politik uang terjadi di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung pada masa tenang. Sejumlah warga diberikan amplop berisi uang oleh tim caleg DPRD Kuningan. Uang yang diterima pelapor senilai Rp25 ribu.
“Iya betul tadi kami menerima laporan dugaan praktik politik uang. Pelapornya warga Muncangela dengan memberikan buktinya, bahkan termasuk saksi,” ungkap Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIP, saat ditemui kuninganmass.com, Selasa (16/4/2019).
Kasus tersebut, kata dia, sedang dikaji oleh bawaslu bersama tim gakumdu lainnya. Menurut pengakuan pelapor, yang melakukan praktik politik uang itu adalah tim kampanye salah seorang caleg DPRD Kuningan.
“Ia yang secara langsung menerimanya, dan berani melaporkan ke kami disertai bukti dan saksi,” kata Ondin tanpa menyebutkan siapa caleg yang melakukan perbuatan itu.
Terkait kasus politik uang ini, Ondin mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat. Sayangnya, mereka tidak memberikan laporan secara formal dan informasi yang disampaikan pun bersifat ‘katanya’.
“Kalau kasus di Muncangela, pelapor adalah orang yang secara langsung menerima uangnya pada masa tenang,” tandas dia.
Jika terbukti, pelaku politik uang pada masa tenang bakal menerima konsekuensi hukum cukup berat ketimbang pada masa kampanye. Ancaman kurungannya 4 tahun dengan denda Rp48 juta.
“Aturan politik uang ini diatur dalam UU 7/2017 pasal 278. Sedangkan sanksinya pasal 523 ayat 2. Di situ disebutkan, ancaman penjara 2 tahun denda Rp24 juta kalau perbuatannya dilakukan pada masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang, ancaman penjarannya 4 tahun denda Rp48 juta,” sebutnya.
Pada H-1 ini Ondin meminta peserta pemilu untuk menghilangkan budaya transaksi jual beli suara. Sebab perbuatan tersebut merusak tatanan demokrasi yang dibangun dengan susah payah.
“Laksanakan pemilu secara fair karena momentum ini sangat menentukan nasib bangsa. Apalagi sanksinya berat yakni kurungan penjara 4 tahun berikut denda,” pintanya.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi pemilih cerdas. Ondin berharap masyarakat jangan mau dibodohi dengan sebuah pemberian yang justru nanti malah akan menyengsarakan semuanya.
“Jangan mau dibodohi. Masyarakat pemilih harus berani menolak uang dalam menentukan pilihannya. Ini menyangkut nasib daerah dan bangsa 5 tahun ke depan,” imbau Ondin.
Sementara itu, kaitan dengan pengerahan pejabat eselon 2 dan 3 oleh Bupati H Acep Purnama ke sekolah-sekolah, Ondin tidak mempermasalahkan. Menurut dia, itu hanyalah sebuah program dari pemda agar pemilu berlangsung sukses.
“Kita juga awasi bagaimana sambutan para pejabat dalam upacara bendera di sekolah-sekolah. Dan hasilnya tidak ada pengarahan kepada salah satu paslon capres-cawapres,” tukasnya. (deden)