KUNINGAN (MASS)- Warga Kabupaten Kuningan diminta lebih waspada karena selama musim kemarau ini sudah ada sembilan kasus kebakaran. Lima kasus terjadi pada bulan Juli dan hingga tanggal 5 Juli sudah ada 4 kasus kebakaran dan yang terbaru terjadi pada Minggu dini hari jam 01.35 WIB dimana panglong kayu milik Abdul Azis (35) warga Desa Kasturi Blok Wage Rt 13 RW 03 Kecamatan Kuningan ludes terbakar.
Dari Luas bangunan total 100 M x 33 M = 330 M2 terbakar 8 M x 6 m = 48 M2. Korban sendiri harus menanggung kerugian Rp46 juta karena selain banguna, banyak kayu yang siap kirim ikut ludes terbakar. Adapun penyebab kebakaran adalah dari sumber api yang berasal dari sisa pembakaran sampah yang berada disamping pengolahan kayu yang lupa dimatikan.
Dari infromasi yang kuninganmass.com himpun kebakaran terjadi pada sekitar pkl 01.35 dimana api sudah terlihat dari sebelah timur gudang panglong kayu. Pada pukul 01.55 WIB Suratman (44) anggota Satpol PP yang sedang piket melaporkan kejadian ke kantor UPT Damkar jam 02.07 WIB .
Begitu ada laporan 2 unit Randis Damkar dan 8 orang anggota meluncur ke TKP, dibantu oleh 4 orang personil anggota Satpol PP dan 7 anggota Polri bahu membahu melakukan pemadaman . Api selesai dipedamkan sekitar jam 03.15 WIB .
Menurut Abdul Azis membenakarkan sumber api berasal dari sisa pembakaran sampah yang berada disamping pengolahan kayu yang lupa dimatikan. Hembusan angin kencang membuat api cepat merembet dan menghanguskan bangunan.
Terpisah, Plt Kepala UPT Damkar Satpol Pp Kab.Kuningan MH Khadafi Mufti SPd MSi meminta kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Kuningan, yang memiliki kegiatan usaha baik skala kecil ataupun besar yang memiliki luas lahan, menjadi tempat penyimpanan barang (gudang) agar bisa menempatkan petugas jaga.
Kemudian melengkapi seluruh sarana dan prasarana kebakaran seperti halnya Alat Pemadam Api besar (APAB) / alat pemafam Api ringan (Apar), tandon air / sumber air lainnya. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Kepada seluruh aparatur pemerintahan yang berhubungan dengan perizinan, kami menyarankan/menghimbau sebelum di terbitkannya surat izin usaha bagi orang perorangan/ badan usaha, sebelum di terbitkanya izin usaha diharapkan untuk dapat berkoordinasi dengan UPT Damkar terkait dengan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran,” jelasnya.
Apabila belum terdapat kelengkapan sarana dan orasarana pencegahan kebakaran lanjut dia, , agar dapat di koreksi kembali mengingat hal yang dianggap biasa itu bisa menjadi luar biasa. Apabila akibat kebakaran muncul maka kerugian yang ditimbulkan bukan sendiri tapi banyak orang bahkan nyawa pun bisa terancam. (agus)