KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1.105 bidang sertifikat tanah, diserahkan ke masyarakat di dua desa, yakni Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi dan Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis, Senin (11/7/2022) kemarin.
Sertifikat tanah itu, dibagikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kustiawan A Ptnh MH.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Bidang Yuridis, Ibnu Hajar, Camat Lebakwangi Atik Suharyati, Danramil Lebakwangi Kapten Aep R, Kapolsek Lebakwangi AKP Ayi Sujana SE, Kades Pasayangan Didi Dulhadi, serta perangkat desa dan para penerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat tanah ini, merupakan bagian dari program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Acep, dalam kesempatan tersebut mengatakan program PTSL ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah rakyat secara pasti dan dilakukan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka sehingga memungkinkan untuk memakmurkan rakyat.
“PTSL ini program tanah yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik program yang begitu mulia dari Presiden untuk masyarakatnya. Tolong jangan sampai rusak,” pesannya.
Sebelumnya, pada Rabu (6/7/2022) juga dibagikan 3.107 bidang tanah sertifikat untuk tiga desa, seperti Desa Benda Kecamatan Luragung, Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi, dan Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis. (eki)