LURAGUNG (MASS) – Warga Desa Gunungkarung, menolak adanya penggalian pasir ilegal yang terjadi di Blok Talun. Awalnya, pada bulan September 2024, seorang pihak terkait hanya meminta izin untuk membuka akses jalan di desa. Namun, seiring waktu aktivitas penggalian pasir mulai dilakukan di sekitar jalan tersebut tanpa izin dari pemerintah desa.
Menurut Ade, warga Setempat, penggalian pasir seharusnya berada di Desa Sindangsuka sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan. Desa Gunungkarung hanya dijadikan sebagai jalur akses, bukan lokasi penggalian, Kamis (6/2/2025).
“Pihak desa awalnya tidak tahu ada aktivitas galian pasir karena yang diminta hanya izin akses jalan. Namun, lambat laun, penggalian mulai dilakukan di pinggiran jalan, yang membuat warga terkejut,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, warga segera melapor ke pemerintah desa dan mengadakan musyawarah pada Sabtu (5/10/2024). Dalam pertemuan itu, pihak desa memberikan peringatan kepada pihak terkait agar menghentikan aktivitas penggalian.
“Dua hari setelah peringatan diberikan, aktivitas penggalian pasir sempat mereda. Namun, tiga hari kemudian, aktivitas penggalian kembali meningkat, sehingga masyarakat kembali melapor ke desa,” tambahnya.
Laporan kedua dilakukan pada Minggu (3/11/2024), yang kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah bersama yang dihadiri oleh Kepala Desa, Camat, BPD, Danramil, Kapolsek, dan warga. Hasil pertemuan itu, dibuat pernyataan resmi bahwa aktivitas penggalian pasir di Desa Gunungkarung harus dihentikan.
Kendarti demikian, pernyataan telah ditandatangani, aktivitas penambangan tetap berlanjut secara diam-diam. Hingga akhirnya, pada Rabu, (5/2/2025), warga melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memergoki pihak tersebut. Di lokasi, warga juga menemukan alat berat, mobil dump truck, serta penyaring pasir yang masih beroperasi.
“Yang jadi masalah adalah mereka sudah menandatangani kesepakatan pada 3 November, tapi tetap melanjutkan penggalian. Ini jelas melanggar kesepakatan yang sudah dibuat,” katanya.
Warga menolak keberadaan penggalian pasir tersebut karena khawatir akan berdampak pada sumber air desa. Sebelumnya, warga juga telah membuat petisi yang ditandatangani oleh masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penggalian pasir. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menghentikan penggalian pasir ilegal tersebut agar tidak semakin merugikan masyarakat Desa Gunungkarung.
“Ini adalah sumber air besar. Jika pasir terus digali, warga bisa mengalami kekeringan,” ujarnya. (didin/mgg)