LURAGUNG (MASS) – Dalam masa PSBB ini penting untuk keluar masuk sebuah kota menggunakan surat ijin keluar masuk( SIKM).
Beberapa warga, termasuk di Kuningan banyak dibingungkan oleh simpang siurnya isu, terutama biaya pengajuan pembuatan SIKM di desa setempat.
Salah satunya di Desa Cigedang Kecamatan Luragung, dimana beredar kabar biaya pembuatan SIKM menelan biaya hingga 500 ribu.
Karena hal itu, pemerintah desa yang kini dipimpin Dadang Budihartono S PD, melalui perangkatnya Ade Irman membantah adanya biaya dalam pembuatan SIKM.
Dirinya menyebut, tidak ada biaya sama sekali dalam pengajuan pembuatan SIKM.
“Di desa mah teu bayar kang, kantun nyandak KTP, KK sareng surat sehat bae,” ujarnya pada Kuninganmass.com Sabtu (30/5/2020) sore.
Dirinya menjamin, pihak desa tidak akan meminta biaya untuk pengurusan administrasi. Meski begitu, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal pengurusan Surat keterangan sehat.
“Surat keterangan sehat Kedah ka RSU,” jelasnya.
Terpisah, Camat Luragagung Beni Priahatyatno menambahkan untuk desa gratis karena hanya surat keterangan saja. Ia menduga warga yang mengeluarkan biaya itu karena untuk biaya rapid test.
” Ponakan saya pernah 1 orang Rp250 atau Rp350 untuk biaya rapod itu juga di rumah sakit. Kalau di desa mah gratis, sekali lagi gratis jangan salah paham,” ujar Beni.
Terpisah, Kades Kertayasa Kecamatan Sidangagung Arief mengaku, di desa tidak ada pengutan karena hanya surat keterangan.
” Kalau melihat ceklist keterangan sehat ini, harus rapid test. Infonya Rp400 ribu biayanya. Di Kuningam ada RS dan lab yang menyediakan layanan rapid test,” ujarnya.
Kades Kadugede Dadang Suganda pun mengaku, meski yang meminta keterangan banyak tapi pihak tidak pernah meminta bayaran karena memang gratis.
Sementara itu, salah satu RS yang menyediakan jasa layanan rapid test adalah RS Juanda.
Menurut Ririn salah pegawai RS, layanan diteksi dini di tempatnya diberikan dua pilihan yakni Rp505 ribu dan Rp711 ribu. (eki)