KUNINGAN (MASS)- Dede Sembada yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kuningan memutuskan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kuningan dari Dapil 3 Kuningan. Mekanisme pencalonan bacaleg DPRD maupun DPR sendiri akan dimulai tanggal 4 Juli hingga tanggal 17 Juli 2018.
Seperti diketahui aturan bagi yang akan mencalonkan diri menjadi wakil rakyat harus mundur baik untuk PNS, pejabat negara BUMN atau BUMD. Bagimana dengan Desem?
Hingga saat ini ternyata belum ada surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan Ketua PAC PDIP Ciawigebang itu kepada Pemkab Kuningan. Menurut Kabag Hukum Setda Kuningan Moch Budi Alimudin SH MH, aturan memang harus mundur bagi Wabup yang akan menjadi caleg.
“Mungkin belum mundur karena penetapan daftar calon sementara adalah pada bulan September,” ujar Budi, Senin (2/7/2018).
Terpisah, Dede Sembada yang ditemui usia apel pagi mengakui, bahwa aturan memang seperti itu, pihak akan segera berkonsultasi dengan pihak KPU.
“Mekanisme pengunduran diri saat ini telah diproses.Saya belum mengetahui apakah pas daftar mulai tanggal 4 hingga 17 Juli saya harus mundur, atau pas penetapan DCS,? ujarnya.
Desem menyebutkan masa jabatan Wabup akan berakhir bulan Desember 2018, maka saat ini pihak akan terus berkoordinasi baik dengan KPU maupun dengan partai.(Agus).