KUNINGAN (MASS) – Meski Waduk Darma tengah ditata menjadi danau terindah di dunia. Namun, semakin kesini kondisinya memperihantikan.
Hal itu tidak terlepas dari semakin menjamurnya jumlah Keramba Jaring Apung di waduk yang luas 425 Ha itu. Bukan hanya terlihat “sareuseuk” pemandangan, tapi juga air waduk semakin keruh dari banyak limbah pakan.
“Sekarang jumlahnya lebih dari 5.000 KJA,” ujar Camat Darma Eko Yuyud Mahendra yang diamini oleh Kades Jagara Nana, Kades Cipasung Nanang usai menghadiri launching Objek wisata Waduk Darma Sabtu (21/6/2020).
Pernyataan camat dan kades dibenarkan oleh petani KJA Endo Sukanda. Pria asal Desa Jagara yang mempunyai 41 petak ini mengaku, jumlah keramba semakin banyak.
“Lihat saja sekarang KJA semakin ke sini karena memang bertambah,” ujar dia Sabtu (27/6/2020).
Sekadar informasi meski sudah berdiri puluhan tahun, ternyata keberadaan Keramba Jaring Apung tidak mempunyai izin sama sekali.
Akibat pemberian pakan yang berlebihan, kualitas air waduk terus menurun dan ikan pun sering mati. Yang paling bahaya adalah zat kimia dari sisa pakan.
Waduk Darma berdiri sejak tahun 1960 dan hingga saat ini belum dilakukan pengerukan. Dengan jumlah KJA yang mencapai ribuan dan belum pernah dikeruk maka pendangkalan semakin parah.
Dulu data dari camat Sebelumnya yani Didin Bahrudin 4.903 . Adapun yang diperbolehkan sesuai ambang batas adalah 1.500 KJA.
Sementara itu, pada suata kesempataan Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan Kuningan Deni Rianto MSi mengatakan, meski pihaknya memberikan waktu selama 3 tahun. Namun, mulai tahun 2019 sudah mulai dibenahi.
“Hasil pendataan kami KJA berada di enam desa dan miliki oleh 320 petani. Dalam setahun 3.200 ton ikan dihasilkan,” ujar Deni.
Mengenai penataan pihaknya akan memprioritaskan petani lokal Kuningan, karena ternyata dari 320 petani itu kebanyakan dari luar daerah.
Dengan ada batasan 1.500 keramba, maka semua petani asal Kuningan terakomodir.
“Mudah-mudahan petani asal Kuningan masuk semua ke kuota 1.500. Hal ini agar tidak memikirkan kemana mereka akan diarahkan,” jelasnya.
Dengan jumlah 4.903 keramba, tentu jumlahnya sudah melanggar aturan ambang batas waduk. Sesuai aturan dengan luas waduk 425 Ha, maka hanya diperbolehkan 4 ha.(agus)