KUNINGAN (MASS) – Indra Dwi Andriansyah, kuasa salah satu pengusaha percetakan, DK, mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi sertifikat Kantor FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kuningan.
Surat berharga milik organisasi itu, klaim Indra, dikantongi pihaknya bukan karena dirampas, melainkan diserahkan oleh Ketua FKDT sebagai jaminan hutang FKDT atas percetakan buku tajwid.
Usut punya usut, Indra bercerita panjang apa yang dialami pengusaha percetakan yang mengkuasakan padanya, DK. Sebenarnya, pihaknya tak ingin menyimpan sertifikat kantor FKDT.
Ia menuding, FKDT punya hutang percetakan buku tajwid dengan nilai puluhan juta. Perjanjiannya, harusnya dilunasi pada tahun 2024 saat anggaran BOP sudah turun, namun sampai 2025 ini, klaim Indra, justru belum dibayar
“FKDT Kab Kuningan telah melakukan kelalayan pembayaran pemesanan buku tajwid yang mengakibatkan tersendatnya perputaran modal. Bukannya ingin menyelesaikan tunggakan pembayaran selama satu tahun, malah menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan milik organisasi,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, kata Indra, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi. Pihaknya hanya ingin, pembayaran buku yang sudah dikerjakan itu, bisa segera diselesaikan pembayarannya sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama
“Waktu yang begitu lama membuat kami tidak bisa lagi memutarkan modal usaha kami,” kata Indra.
Sementara, Ketua FKDT Kabupaten Kuningan, kala dikonfirmasi Kuninganmass.com melalui bendahara Haerul Ibad, belum memberikan keterangan apapun.
Terpisah, Kasi PD Pontren Kemenag Kuningan, KH Ayub Ahmad mengaku pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan, agar sertifikat kantor tidak dijadikan jaminan karena bukan milik pribadi.
Pihaknya mengaku, sudah juga mencoba memediasi kedua belah pihak, namun masih buntu. “Ia belum ada solusi,” jawabnya.
Ayub mengaku, meski FKDT adalah ORMIT (Organisasi Mitra) Kemenag, pihaknya juga tak bisa intervensi secara langsung, apalagi membayari hutang FKDT. (eki)
