Connect with us

Hi, what are you looking for?

Law

Viral di Medsos dan Ada Laporan, 2 Kasus Dugaan Money Politic Bebas, Gakkumdu Sebut Ada Terlapor yang “Hilang”

KUNINGAN (MASS) – Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kuningan, ada 2 dugaan praktek money politik yang diregistrasi Bawaslu.

Pertama, kasus yang viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi. Kasus kedua, adalah yang dilaporkan Saldiman Kadir di dapil 5, khususnya Kecamatan Nusaherang.

Meski sama-sama sempat ramai di media sosial, ternyata 2 dugaan money politik itu lolos. Tidak ditemukan unsur pidana.

Hal itu, disampaikan Sentra Gakkumdu melalui Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (15/3/2024) sore kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk peristiwa di Kadatuan, kata Firman, sudah dilakukan proses oleh Bawaslu. Namun, setelah memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti, tidak terpenuhi unsur pidana dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017.

“Dimana di masa tenang itu (akan terjerat pidana jika) yang melakukannya pelaksana tim kampanye dan peserta kampanye. Itu tidak terpenuhi, karena yang bersangkutan bukan bagian dari itu (tim kampanye),” kata Firman.

Menurutnya, ada hal berbeda dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu antara di masa kampanye, masa tenang dan di hari pemungutan suara. Jika terjadi di hari Pemilu, siapapun orangnya yang melakukan money politik, dijerat pidana.

“Karena ini di masa tenang, kami tidak bisa menjatuhkan vonis,” kata Firman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditanya bagaimana proses Gakkumdu mengumpulkan informasi, Firman mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari 3 saksi. Dan dari keterangannya, didapati bahwa Caleg terduga dari Gerindra, memang memberikan uang, tapi untuk operasional tim ke struktur PAC.

Caleg, bersaksi di bawah sumpah tidak memerintah bahwa uang itu untuk “dibagikan”. Uang yang ada dikatakan untuk operasional tim saja. Keterangan itu, diberikan Caleg, serta saksi, bukan terlapor yang direkam video.

“Kami sudah 3 kali panggilan, yang bersangkutan tidak ada dinlokasi, setelah didalami tidak tau kemana, menghilang, yang datang pun diwakili keluarga,” kata Firman.

Sementara, untuk dugaan politik uang di Jambar, yang dilaporkan Saldiman Kadir kepada terduga Rudi Permana, Bawaslu juga mengaku sudah pendalaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Adapun terkait yang terjadi di Dapil 5, Bawaslu setelah melakukan kajian dan analisa peristiwa tersebut, Bawaslu memutuskan tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Firman.

Dari keterangan Bawaslu, video dan uang yang disodorkan Saldiman Kadir tidak bisa jadi bukti. Karena, uang itu ditemggarai bukan bukti langsung. Kemudian, video juga dianggap baru. Bahkan, ada dugaan yang direkam itu berpotensi dalam tekanan. Karena kemudian saling minta maaf. (eki/deden)

Video:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version