KUNINGAN (MASS) – Belakangan, viral sebuah video dimana mantan Kades Trijaya Edi Syukur memarah-marahi penyuluh kehutanan BTNGC. Dalam video itu, laki-laki paruh baya yang juga Ketua Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Siliwangi itu, menunjuk-nunjuk, mengeluarkan kata kasar, bahkan hampir membanting kursi. Beruntung, ia ditahan-tahan oleh yang lainnya.
Belakangan, diketahui bahwa rebut-ribut itu ternyata soal permintaan kerjasama kemitraan pemungutan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), dalam hal ini pinus. Mantan Kades Trijaya itu, ngamuk-ngamuk karena merasa dihambat kemitraan. Adapun, perempuan yang dimarah-marahi itu diketahui bernama Nisa Syachera Febriyant.
Karena merasa disudutkan, pada kuninganmass.com Nisa membeberkan bagaimana kronologis, dan menjelaskan kenapa dalam video itu ia tak bergeming menyampaikan aturan. Meski akhirnya disemprot mantan Kades, Nisa tetap bertahan karena merasa apa yang dilakukannya, sesuai prosedur.
Berikut klarifikasinya :
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Zonasi taman nasional diatur melalui peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, Taman hutan raya dan taman wisata alam. Zona taman nasional meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Adapun zona lainnya menyesuaikan dengan kondisi tapak.
- Berdasarkan P.76/Menlhk-Setjen/2015 , definisi zona tradisional adalah adalah bagian dari KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
- Sehubungan dengan hal tersebut, Pada bulan Desember 2021, Balai TNGC menerima proposal PKS Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat melalui pemungutan HHBK getah pinus sebanyak 22 kelompok masyarakat yang berasal dari 22 desa dan ada penambahan 2 kelompok dari 2 desa pada bulan Maret 2022.
- Dasar dalam pengajuan PKS kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK adalah Permenhut Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut : Persiapan (Identifikasi dan inventarisasi lokasi dan kelompok), Usulan rencana kegiatan, Penilaian dan persetujuan (verifikasi subyek dan lokasi), Perumusan dan Penandatanganan PKS
- Dari 24 proposal pengajuan kemitraan konservasi melalui pemungutan HHBK belum dapat diproses karena belum ada zona tradisional yang dapat memberikan akses melalui PKS Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat melalui pemungutan HHBK getah pinus. Kemudian, Balai TNGC melakukan review zonasi dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 2022.
- Proposal PKS Kemitraan Konservasi Pemberdayaan Masyarakat melalui pemungutan HHBK getah pinus kemudian diajukan lagi pada bulan Oktober dan November 2022.
- Proposal yang telah masuk ditelaah dan diberikan kembali kepada kelompok tani hutan melalui Paguyuban pada tanggal 15 Februari 2023 melalui surat Kepala Balai Nomor 103 s.d 206/T.33/TU/KSA/2/2023 tanggal 16 Februari 2023. Proposal yang telah ditelaah, dikirim kembali oleh KTH melalui Paguyuban Silihwamgi Kuningan Majalengka pada tanggal 8 Maret 2023 untuk dilakukan penjadwalan verifikasi subyek.
- Sebelum melakukan verifikasi, Balai TNGC mengundang Paguyuban Silihwangi Kuningan Majalengka pada tanggal 24 Februari 2023 untuk menginformasikan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi subyek terhadap kelompok tani melalui surat undangan Nomor UN.148/T.33/TU/Hms/2/2023 tanggal 22 Februari 2023
- Verifikasi subyek terhadap kelompok tani dilakukan pada tanggal 29-30 Maret 2023 di Resor Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan pada SPTN Wilayah I Kuningan dan SPTN Wilayah II Majalengka melalui surat undangan Nomor UN. 238/T.33/TU/KSA/3/2023 tanggak 24 Maret 2023 sebagaimana terlampir.
- Pelaksanaan verifikasi subyek dilakukan dengan memberikan arahan terlebih dahulu terkait aturan pengajuan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK, penjelasan difokuskan bahwa pengesahan review zonasi bukan merupakan legalitas melakukan kegiatan pemungutan HHBK di lapangan sekaligus konfirmasi penyadapan yang telah dilakukan (Berdasarkan hasil patroli Polhut di Lapangan).
- Pada saat verifikasi subyek, Verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (Pejabat structural, Polhut, PEH dan Penyuluh Kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal. Adapun apabila ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal. Adapun Paguyuban Silihwangi Kuningan Majalengka yang mengatasnamakan pendamping kelompok tidak berhak untuk mengintervensi dan mengatur petugas TNGC dalam melakukan verifikasi.
- Verifikasi subyek dilakukan di Resor Perlindungan SPTN Wilayah I Kuningan dengan sasaran 4 kelompok yaitu Kelompok Tani Sadap Kidang Kencono Desa Pasawahan, Kelompok Sapu Jagat Desa Setianegara, Kelompok Palutungan Bangkit Jaya Desa Cisantana dan Kelompok Rimba Mekar Desa Padabeunghar. Kelompok-kelompok tersebut merupakan kelompok yang sudah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemasangan batok dan penyadapan di dalam kawasan TNGC tanpa ijin dan legalitas.
- Perdebatan awal terjadi pada saat kelompok Tani Sadap Kidang Kencono Desa Pasawahan pada tanggal 29 Maret 2023 yang datang tidak sesuai dengan jumlah anggota kelompok yang tercantum pada proposal. Jumlah anggota sesuai proposal sebanyak 22 orang, yang hadir sebanyak 11 orang. Kelompok bersikeras memasukkan orang yang tidak ada dalam proposal sebanyak 10 orang, ditambah dengan adanya sedikit penjelasan yang disampaikan perwakilan Paguyuban Silihwangi Kuningan Majalengka yang juga hadir pada saat verifikasi namun situasi masih kondusif sampai verifikasi selesai. Kemudian pada saat jam istirahat, Sdr Edi Syukur datang dan bertanya soal anggota baru dan kemudian berdebat bahwa tim verifikasi tidak berhak menanyakan harga getah dan lokasi verifikasi seharusnya di balai desa. Tim Verifikasi menyampaikan bahwa tim verifikasi berhak menanyakan apapun dan silahkan dilihat aturannya. Kemudian Sdr Edi Syukur tiba2 menendang kursi yang dia duduki dan marah-marah. Kemudian verifikasi berikutnya Kelompok Sapu Jagat yang berjalan dengan lancar.
- Pada tanggal 30 Maret 2023, verifikasi dilakukan dengan kelompok Palutungan Bangkit Jaya Desa Cisantana. Jumlah anggota yang hadir sebanyak 14 orang, dari 22 orang yang tercantum pada SK Kepala Desa. Adapun sebanyak 5 orang hadir pada saat verifikasi tidak sesuai dengan SK Kepala Desa memaksa ikut verifikasi. Tim verifikasi menyampaikan, apabila ada nama baru maka sesuaikan dengan legalitas kelompok, proposal diubah dan ajukan kembali. Situasi mulai tidak kondusif dengan adanya ucapan dan intervensi dari Sdr Edi Syukur yang ingin masyarakat yang hadir semuanya diverifikasi, kemudian kondisi kondusif kembali karena ada babinsa Desa Cibeureum. Verifikasi selanjutnya adalah Kelompok Rimba Mekar Desa Padabeunghar, yang hadir sebanyak 17 orang dari 21 orang yang namanya tercantum pada SK Kepala Desa. Adapun sebanyak 8 orang hadir pada saat verifikasi tidak sesuai dengan SK Kepala Desa memaksa ikut verifikasi. Kali ini provokasi dengan ucapan bahkan senjata tajam dilakukan oleh Sdr Edi Syukur dkk. Verifikasi dilaksanakan tatkala kondisi kondusif kembali.
- Adapun hasil verifikasi telah tercantum pada berita acara, kemudian 3 kelompok menandatangani surat pertanyataan untuk tidak melakukan kegiatan penyadapan sebelum ijin/PKS ditandatangani dan siap menanggung resiko untuk diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan tidak dilanjutkan dalam tahapan usulan kemitraan konservasi. Namun 1 kelompok menyatakan tidak mau menandatangani pernyataan yaitu kelompok Palutungan Bangkit Jaya Desa Cisantana dengan alasan tidak ada kejelasan waktu PKS ditandatangani.
Video : https://www.instagram.com/reel/CqqwHcJsB31/?utm_source=ig_web_copy_link
Dedi
6 April 2023 at 15:01
1. Dari kutipan Peraturan ini :
“Berdasarkan P.76/Menlhk-Setjen/2015 , definisi zona tradisional adalah adalah bagian dari KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.”
Penetapan Zona Tradisional di TNGC untuk tujuan penyadapan adalah hal yang menyimpang, karena masyarakat gunung Ciremai tidak mempunyai ketergantungan secara turun-temurun terhadap sumberdaya getah Pinus yang berada di kawasan Gunung Ciremai.salah satu nya dapat di buktikan para KTH yang mengajukan penyadapan tidak faham bagaimana proses penyadapan getah pinus….ya karena nenek moyang nya bukan penyadap.
2. Ketidakhadiran 100 % KTH yang mengajukan proposal saat verifikasi juga itu bisa merupakan indikasi bahwa sesungguhnya tidak semua Anggota KTH tersebut tertarik untuk mengajukan penyadapan getah Pinus. Mereka mungkin hanya terpropokasi oleh oknum yang merupakan kepanjangan tangan Perusahaan yang memberi mimpi potensi usaha getah Pinus di kawasan gunung Ciremai itu yang sangat menggiurkan.
3. Kalau dari awal saja sudah kisruh dan berkonflik…pesimis kedepan nya akan aman² saja baik terhadap kawasan, lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
Kalau lebih banyak mudhorotan nya…mohon kepada yang berwenang untuk mengkaji ulang menetapan Zona tradisional di kawasan TNGC, kalau hanya dengan satu alasan hanya untuk menghalalkan melakukan penyadapan getah Pinus…lebih baik dianulir saja itu SK nya.terima kasih