KUNINGAN (MASS) – Setelah dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, Yayasan Husnul Khotimah menyebut tidak mau intervensi lebih jauh masalah yang sedang jadi garapan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Husnul, yang kala itu diwakili 3 orang pengurus, melalui Anggota Pembina Yayasan Husnul Khotimah, KH Achiddin Noor MA mengatakan, urusan kode etik wakil rakyat diserahkan ke BK sesuai dengan regulasi yang dipegangnya.
Termasuk adanya individu atau kelompok yang mengadukan ke BK, pihaknya tidak akan mencampuri ranah BK. Di sisi lain justru ia berterima kasih atas empati dari semua pihak.
“Demi allah, kita tidak niatan untuk mobilisasi. Tapi ya tentu kita berterima kasih kepada yang sudah mendukung Husnul, dan pondok pesantren pada umumnya,” ujar Achidin kepada para awak media usai dipintai keterangan oleh BK, Rabu (14/10/2020) siang.
Dirinya menyebut, sejak awal pernyataan sikap lembaganya sudah jelas ada poin-poin yang harus dipenuhi Zul.
Termasuk poin yang sangat penting adalah permintaan maaf secara terbuka melalui media massa lokal dan nasional selama lima hari berturut-turut. Bukan hanya kepada pihak Husnul, tapi juga seluruh ponpes.
Pengasuh Husnul itu juga menerangkan, sehari sebelumnya, Zul ditemani Bupati, Kapolres dan Ketua MUI sudah datang untuk minta maaf. Namun pihak Husnul, sejak awal sudah jelas menyertakan syarat apa saja agar permintaan maafnya bisa diterima Husnul. “Itu aja dilaksanakan dulu,” sebutnya dalam wawancara panjang.
Terkait yang dipanggilnya oleh BK, dirinya menyebut Husnul hanya sebatas menghargai dan menjawab apa yang ditanyakan, sebatas itu. Tidak ada hubungannya dengan hiruk pikuk di dewan.
Soal hasilnya nanti, akan diserahkan ke BK. Lalu soal memaafkan, juga masih ingin melihat keseriusan Nuzul, serta kata-kata maafnya seperti apa yang akan diangkat di media massa.
“Langkah hukum itu melelahkan, kita selesaikan yang bisa kita selesaikan. Tapi ya, yang namanya orang minta maaf dan serius, masa kita gak memaafkan. Adapun ada orang lain yang mempersoalkan ya itu tak perlu ijin dari kami, silahkan saja kalau soal etik,”jelasnya panjang lebar. (eki/deden)