KUNINGAN (MASS) – Dugaan keteledoran KPU atas proses rekapitulasi suara mendapat tanggapan Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman. Sejumlah kesalahan yang muncul ke permukaan, dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Belakangan ini banyak ditemukan kesalahan input data yang dilakukan KPU. Mulai kesalahan input data di Desa Bungurberes Kecamatan Cilebak, kemudian di Desa Pancalang Kecamatan Pancalang.
Selain itu, pada Situng yang ditayangkan website KPU, khusus Kuningan tidak menampilkan form C1. Yang terbaru, mencuatnya kekosongan suara caleg DPR RI di 11 TPS Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
“Jangan selalu mempertanyakan pengawas kemana, sejak dari awal Bawaslu selalu mensosialisasikan Pengawasan Partisipatip ke berbagai elemen masyarakat. Artinya, masyarakat juga berhak mengawasi dan menjadi pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ondin, Minggu (21/4/2019).
Kalau ada yang menanyakan lagi Panwas Kemana, ia menegaskan, pengawas pemilu bukanlah manusia yang sempurna tidak terlepas dari kekurangan dan keterbatasan. Namun intinya bila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu pihaknya mempersilakan untuk dilaporkan.
“UU Pemilu mengatur sanksi bagi setiap orang, pelaksana pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, penyelenggara pemilu, yang dengan sengaja melakukan pelanggaraan pemilu,” tandasnya.
Lebih jauh Ondin mengatakan, pemilu belum selesai. Bawaslu masih menerima dugaan pelanggaran. Bawaslu pun masih menerima kasus sengketa proses pemilu bila ada yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU.
“Yang selesai adalah pemungutan suara dan sekarang dalam proses rekapitulasi suara di PPK, salah satu tahapan Pemilu 2019,” ucapnya.
Kaitan dengan pengawasan partisipatif, imbuh dia, masyarakat tidak bisa menyampaikan protes dalam pelaksanaan pungut hitung. Hanya bisa mengoreksi seperti pada kesalahan di Bungurberes dan Pancalang.
“Sekali lagi, kalau mereka menilai ada perbuatan curang yang dilakukan penyelengara teknis, silakan sampaikan ke Bawaslu dengan bukti itu,” pinta Ondin.
Sedangkan menyangkut scan salinan C1, dirinya sudah menanyakan kepada Asep Z Fauzi selaku ketua KPU. Ondin mendapat jawaban, scan tersebut sudah ada. Namun proses loadingnya banyak dan berat sehingga C1 masih belum bisa diakses.
Sejumlah kesalahan yang muncul ke permukaan itu, tambah Ondin, salah satunya terjadi akibat kelemahan partai yang tidak menempatkan saksinya di TPS. Termasuk pada tahap rekapitulasi di PPK saat ini, kebanyakan saksi partai tidak membawa data pembanding.
“Kalau dalam tahapan rekapitulasi di PPK saat ini, selain perlu pengawasan panwas juga saksi yang hadir dari partai harus membawa data pembanding, jangan asal hadir saja,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring bawaslu ke beberapa kecamatan memantau rekapitulasi, banyak saksi partai yang datang tidak dengan persiapan data pembanding.
“Hasil monitoring kami begitu. Berdasarkan laporan panwascam, banyak saksi partai datang tidak dengan persiapan data pembanding, bahkan salinan C1 yang diberikan kepada saksi di TPS pun tidak dibawa dalam pleno di PPK kecamatan,” pungkas Ondin. (deden)