KUNINGAN (MASS)- Universitas Kuningan dan Komisi Yudisial Republik Indonesia menyepakati kerjasama untuk penguatan kelembagaan. Selain itu kerjasama ini untuk mendorong pengembangan institusi dan peningkatan program kerja lembaga masing-masing yang tujuannya untuk memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
Kesepakatan kerjasama tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani oleh Rektor Uniku, Dr H Dikdik HarjadiMSi dan Ketua Komisi Yudisial RI, Dr Jaja Ahmad Jayus SH M Hum di kampus Uniku Jumat (26/4/2019). Kerjasama ini disaksikan oleh para dosen dan pihak yayasan.
Seperti tertuang dalam Nota Kesepahaman, ruang lingkup kerjasama ini meliputi penelitian bersama atau joint researchsesuai dengan topik yang disepakati bersama. Lalu, pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, studium general, diskusi, workshop dan lokakarya yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Selanjutnya pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. Adapun poin berikutnya adalah sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam rangka terciptanya peradilan bersih yang berintegritas di Indonesia, serta tentu saja program-program dan atau bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati kedua pihak.
“Kuliah Umum atau Studium General yang diselenggarakan hari ini adalah salah satu implementasi nyata atas nota kesepahaman antara Uniku dan Komisi Yudisial RI. Tentu kita berharap besar, program-program lain yang berguna bagi pengembangan kedua lembaga bisa lebih digalakkan lagi,” ujar Rektor Uniku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Rektor I, Dr Anna Fitri Hindriana, MSi.
Terutama lanjut Dikdik, bagaimana Uniku khususnya Fakultas Hukum sebagai stakeholder utama sekaligus leading sector dari nota kesepahaman ini bisa menyusun program yang bisa membantu Komisi Yudisial RI dalam menyusun program nyata pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dikdik menjelaskan, secara lebih khusus, Fakultas Hukum Uniku bisa bergandengan tangan dengan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah hakim di Indonesia sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Yang sedang aktual saat ini, bagaimana KY mampu mendorong agar proses sengketa Pemilu bisa menghasilkan proses peradilan yang bersih dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Kepada para hakimlah kita berharap due process of law terwujud di negeri ini. Yakni proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar kesewenang-wenangan. Demikian pula kita semua sebagai rakyat Indonesia berharap adanya kesamaan di muka hukum atau equality before the law,” jelas Dikdik.
Semenatra itu, Ketua Komisi Yudisial RI Dr Jaja Ahmad Jayus, SH MHum. mengungkapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Fakultas Hukum Uniku diharapkan mampu menjadi mitra penting dan utama dari Komisi Yudisial RI untuk mengawal proses penegakan hukum khususnya dalam ikhtiar bersama bangsa ini dalam menjaga independensi dan martabat hakim di Indonesia.
“Dalam konstitusi kita ditegaskan khususnya pada Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Maknanya adalah bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun,” ujar Jaja yang juga putera asli Cilimus itu.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Dr Jaja Ahmad Jayus. Adapun temanya adalah Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Rangka Penegakan Hukum dan Keadilan. (agus)