Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Sekda Tak Bisa Diisi, 2018 Akan Banyak Plt

KUNINGAN (Mass) – Pada 2018 nanti akan terjadi kekosongan jabatan dalam jumlah cukup banyak di lingkup Pemkab Kuningan. Bahkan jabatan sekda pun tidak dapat diisi oleh pejabat definitif. Kemungkinan besar posisi tersebut hanya bisa diisi oleh Plt (pelaksana tugas).

Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, pada 2018 nanti ada sedikitnya 5 pejabat eselon II yang pensiun. Mulai dari Drs H Yosep Setiawan MSi (Sekda), Ir H Jajat Sudrajat MSi (Kadis PUPR), Drs H Kamil Ganda Permadi MM (Kepala Inspektorat), Ir Hj Triastami (Kepala Distan) dan Drs H Maman Suparman MM (Kepala Bappeda).

Kelima jabatan tersebut rupanya tidak dapat diisi jika H Acep Purnama MH jadi mencalonkan bupati kembali. Pasalnya secara aturan, politisi yang kini menjabat bupati tersebut harus cuti terhitung Februari 2018. Tak heran jika 5 posisi itu terpaksa harus diisi Plt.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pak Yosep pensiunnya Maret 2018, sedangkan pak Acep cuti Februari 2018 apabila jadi mencalonkan kembali. Sehingga nanti jabatan sekda tak bisa diisi oleh pejabat definitif, melainkan sebatas Plt. Begitu pula dinas/badan lain karena pensiunnya pun setelah pak Acep cuti,” ungkap salah seorang birokrat yang enggan disebutkan namanya.

Jangankan posisi sekda dan para kepala dinas/badan, bupati pun nanti akan diisi oleh seorang Plt. Kemungkinan besar Wabup Dede Sembada yang menjadi Plt, itu pun apabila ia tidak mencalonkan bupati/wabup kembali.

“Jadi kalau dijumlahkan itu ada 6 Plt pada tahun 2018. Mulai dari Plt Bupati tapi istilahnya Pj (pejabat) Bupati. Kemudian Plt Sekda, Plt Kadis PUPR, Plt Kadistan, Plt Kepala Bappeda dan Plt Kepala Inspektorat,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika dikonfirmasikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Drs Uca Somantri MSi mengiyakan. Jika Acep Purnama jadi mencalonkan bupati maka terhitung Februari 2018 harus menjalani cuti. Sehingga posisi sekda ketika Yosep Setiawan pensiun bakal diisi Plt.

“Yang menunjuk Pltnya itu kewenangan Depdagri. Memang iyah akan ada 5 kekosongan jabatan kepala Dinas/Badan. Tapi bisa saja dirangkap,” terang Uca Selasa (1/8).

Maksud rangkap jabatan, imbuhnya, satu orang bisa menempati 2 posisi sekaligus. Uca mencontohkan kasus rangkap jabatan di Pemprov Jabar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Misalkan Pj Bupati merangkap sebagai Plt Sekda, atau Sekda merangkap Inspektur, kepala Bappeda. Seperti Gubernur Jabar, Pltnya dijabat oleh Inspektur Prov Jabar sekaligus Plt Sekda Prov Jabar,” jelasnya. (deden)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement