Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Ganja

KUNINGAN (MASS) – Dalam memburu pelaku kejahatan, Satuan Narkoba Polres Kuningan kerap membuahkan hasil. Termasuk baru-baru ini, seorang warga Desa Bojong Kecamatan Cilimus FR (39) yang diduga pengedar ganja dibekuk.

“Berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota, maka kami melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja saat dikonfirmasi usai sholat Ied.

Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi warna coklat, 1 paket kecil berisi biji narkotika jenis ganja, 1 buah celana kolor warna hitam merah, 1 buah hp merk Vivo dan 1 buah senpi jenis revolver berikut 6 pelurunya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Lador warga Cirebon dengan harga sebesar Rp 100.000,00.

“Pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 huruf (a) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sebut Dedih.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kuningan. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement