Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Perbup No 30 Tidak Digubris SKPD, Apakah Mandul?

KUNINGAN (Mass)- Pada tanggal 20 Juli  Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan No. 30 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pangan Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan disahakan. Namun, ternyata meski sudah disahkan kenyataan di lapangan tiap SKPD tidak menggubris.

Buktinya adalah ketika dilakasankan rapat Sosialisasi BUMDes di Aula bank bjb Selasa (2/8).  Snak yang disuguhkan panitia jauh dari kententuan pangan lokal yang wajib dilakukan setiap rapat.

“Belum dilakukan. Lihat saja isi snaknya masih jauh disebut pangan lokal,” ucap  Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Kuningan dr Ukas Suharfaputra.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mengaku, hal ini akan menjadi bahan evaluasi. Padahal Perbup ini sudah diketahui oleh pada kepala SKPD. Bahkan, ketika pengesahan mengundang dan menghadirkan juga KWT (kelompok wanita tani).

Diterangkan, adanya Perbup ini sebenanrnya akan membantu petani dan juga KWT. Petani akan semakin bergairah mengembangkan tanaman lokal kerana pasarnya jelas.

“Pangan lokal sebenarnya bisa dibuat berbagai macam menu makanan dan pada saat peresemian diperlihatkan berbagai macam olahan, sehingga tidak ada alasan sulit mencari olahan makan lokal,” ucap mantan Kadishutbun Kuningan itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ukas sangat berharap para kepala SKPD menjalankan Perbub ini. Pihak KWT juga sudah siap tinggal ada itikad baik dari SKPD atau pun pengusaha. Pihaknya juga berharap pengusaha yang biasa menyediakan snak bisa berkerjasama dengan KWT yang ada di Kuningan. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement